Tangkap Kasat Narkoba, Polisi Sita 101 Gram Sabu sabu
Kasat Reserse Narkoba Polres Karawang, Jawa Barat, AKP Edi Nurdin Massa (ENM)--
LAHATPOS.CO, Jakarta - Jeruk makan jeruk. Peribahasa itu pas disematkan kepada Kasat Reserse Narkoba Polres Karawang, Jawa Barat. AKP Edi Nurdin Massa (ENM) yang ditangkap jajaran Dittipidnarkoba Bareskrim Polri atas penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu.
Edi Nurdin Massa ditangkap di basement Taman Sari Mahogany Apartemen.
Direktur Tindak Pidana Narkoba (Dirtipidnarkoba) Bareskrim Polri Brigjen Krisno H Siregar mengatakan, AKP ENM ditangkap pada Kamis (11/8) pukul 07.00 WIB.
"Ditangkap di Basement Taman Sari Mahogany Apartment," kata Krisno dalam keterangannya, Selasa (16/8).
BACA JUGA:Fitrizal : Usia 77 Tahun, Perubahan Bagi Bangsa Indonesia
Polisi juga menyita barang bukti sebanyak 101 gram sabu-sabu dari penangkapan kasat narkoba itu.
Jumlah itu terbagi dalam satu plastik klip berisi sabu-sabu sebanyak 94 gram, satu plastik klip bening berisi sabu-sabu berjumlah 6,2 gram, dan satu plastik klip berisi sabu-sabu sejumlah 0,8 gram.
Selain itu, tim Bareskrim menyita satu plastik klip berisi dua butir pil ekstasi sebanyak 1,2 gram.
"Seperangkat alat isap sabu-sabu dan cangklong dan uang tunai Rp 27 juta," ujar Krisno. Jenderal bintang satu itu mengatakan penangkapan penangkapan AKP Edi Nurdin Massa bagian dari serangkaian penangkapan beberapa tersangka sindikat peredaran narkoba, yakni Juki dkk.
BACA JUGA:Hadiri Pidato Kenegaraan Presiden RI
Krisno mengatakan Juki dkk kerap beroperasi di tempat hiburan malam, yakni F3X Club dan FOX KTV Bandung.
"Tim melakukan pengembangan dan mendapatkan alat bukti bahwa tersangka JS dan RH pernah mengantar dua ribu butir pil ekstasi ke Juki pemilik THM FOX Club dan F3X KTV Bandung bersama dengan Saudara ENM," tutur Krisno. (cr3/dom/jpnn/sumeks)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: