Ketua Komisi II DPRD Muara Enim Bersama Anggota Sidak PT BAS

Ketua Komisi II DPRD Muara Enim Bersama Anggota Sidak PT BAS

LAHATPOS.CO, Muara Enim - Berdasarkan adanya pengaduan masyarakat dan temuan susur sungai yang samplenya diserahkan langsung oleh Ketua DPRD Muara Enim kepada Pj Bupati Muara Enim pada sidang paripurna sebelumnya, membuat anggota Komisi II DPRD Muara Enim melakukan sidak PT Bara Anugerah Sejahtera (BAS), Senin (11/7).

Ketua Komisi II Mukarto, mengatakan pihaknya melakukan inspeksi mendadak (Sidak) ke areal pertambangan milik PT BAS dilandasi pengaduan dan hasil temuan yang disampaikan Ketua DPRD sebelumnya Selasa (5/7) lalu. “Ya, saya bersama anggota yang lain melaksanakan sidak ke PT BAS disampingi Kepala Operasional Pertambangan dan humas perusahaan,” katanya.

Sesampainya di lokasi, kata dia, pihaknya mendapati adanya KPL yang tidak sesuai dengan luas pertambambangan yang ada kapasitas Kolam Pengendapan Lumpur (KPL) tidak akan sanggup menampung limbah yang di hasilkan oleh PT BAS sehingga mengakibatkan adanya luapan limbah yang mengalir ke Sungai Oal dan bermuara di Sungai Enim.

“Kita tidak habis pikir bagaimana areal pertambangan seluas itu, hanya memiliki KPL yang secara kasat mata tidak akan mampu menampung limbah yang ada, ditambah lagi volume akan semakin meninggi ketika hujan datang,” keluhnya.

BACA JUGA:DPRD Muara Enim Tidak Dapat Lakukan Pemilihan Cawabup

Saat sidak berlangsung, lanjutnya, pihak perusahaan berdalih dengan adanya laporan rutin yang mereka lakukan kepada dinas terkait yaitu dinas Lingkungan Hidup dalam kurun 6 bulan sekali.

Untuk itu pihalnya akan memanggil seluruh perusahaan yang beroperasi di sekitar sungai Oal, upaya memastikan kebenarannya dan mengenai apa yang sudah dilakukan perusahaan tersebut terkait temuan yang ada.

 “Kami akan panggil semua perusahaan yang beroperasi di sekitar Sungai Oal beserta dinas terkait, untuk mencari solusi dan tindakan apa yang sudah dilakukan oleh perusahaan setelah adanya sidak ini. Tidak akan ada kompromi, kami bisa melayangkan rekomendasi pencabutan izin, jika tidak ada upaya dari pihak perusahaan untuk berbenah,” tegasnya.(ozi)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: