30 RTLH Diusulkan ke Pemkab Lahat Untuk Dibedah Rumah
LAHAT, LAHATPOS.CO - Pemerintah Desa (Pemdes) Jagabaya, Kecamatan Kikim Selatan mengusulkan 30 pemukiman penduduk, dengan kondisi rumah tidak layak huni (RTLH) kepada Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lahat.
"Dari 146 setidaknya ada 30 RTLH yang kita usulkan kepada Pemkab Lahat, agar bisa dibedah mengingat kondisi begitu memprihatinkan," ungkap Kepala Desa (Kades) Jagabaya, Bambang Heriadi ST, Sabtu (2/7/2022).
Bambang Heriadi mengemukakan, 30 RTLH tersebut agar kiranya bis masuk dalam anggaran 2023, sehingga di kawasan Kikim Selatan, khususnya Desa Jagabaya bisa direalisasikan.
"Agar kiranya, kepada Pemkab Lahat, dalam hal ini Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (Perkim), untuk dapat dimasukkan ke dalam anggaran 2023, supaya warga bisa hidup layak dan sehat," terangnya.
BACA JUGA:Alat Tenun Songket Bertambah Jadi Enam Unit
BACA JUGA:Harapan Warga Merapi Area Terkait Penahanan IM, Anggota DPRD Lahat
Sebab, sambung dia, kondisi di lapangan atap rumah, dinding dan lantai jauh dari kata layak serta sehat, begitu pula dengan sanitasinya tidak tidak ada.
"Untuk itulah, kami atas nama Pemdes Jagabaya di tahun depan bisa masuk usulan tersebut," pungkas Bambang Heriadi.
Sementara itu, Asroludin salah satu warga yang rumahnya RTLH menuturkan, dirinya meminta kepada instansi terkait untuk dapat memperbaiki rumahnya.
"Saya berharap dibawah kepemimpinan Kades Bambang Heriadi bisa direalisasikan, karena sebelumnya hanya difoto -foto saja tanpa kejelasan," bebernya bekerja sebagai buruh tani.
Terpisah, Kepala Dinas Perkim Lahat, Limra Naufan ST MT menerangkan, untuk usulan di 2022 sudah ditetapkan di Kecamatan Mulak Ulu dan Mulak Sebingkai, dengan jumlah 200 rumah yang akan diperbaiki.
"Sedangkan usulan desa lainnya, akan dimasukkan ke dalam anggaran 2023, dimana, satu rumah diberikan dana sebesar Rp 20 juta, pendek kata bagi yang belum agar bersabar," tandasnya. (BERNAT)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: