Pemda Lahat

Riswandar Jabat Pj Sekda Muara Enim, Gantikan Emran Tabrani Sedang Naik Haji

Riswandar Jabat Pj Sekda Muara Enim, Gantikan Emran Tabrani Sedang Naik Haji

MUARA ENIM, LAHATPOS.CO - Asisten Perekonomian dan Pembangunan Kabupaten Muara Enim H Riswandar SH MH secara resmi dilantik sebagai Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah Kabupaten Muara Enim oleh Pj Bupati Muara Enim Kurniawan AP MSi. Riswandar menggantikan pejabat sebelumnya, Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Drs H Emran Tabrani MSi yang saat ini sedang menunaikan ibadah haji, di Balai Agung Serasan Sekundang (BASS) Muara Enim, Rabu (29/6).

Dalam pelantikan tersebut juga dihadiri langsung Ketua DPRD Muara Enim Liono Basuki BSc. Bersama unsur pimpinan dan anggota DPRD Muara Enim, Forkopimda, BUMN/BUMD/BUMS, Pj Ketua TP PKK Kabupaten Muara Enim, Nurmala Sari dan para undangan.

Kurniawan mengatakan bahwa pelantikan ini berdasarkan Keputusan Gubernur Sumatera Selatan Nomor 8411/KPTS/BKD.II/2022 tanggal 28 Juni 2022 tentang Penunjukan Penjabat Sekretaris Daerah Kabupaten Muara Enim. Menggantikan pejabat sebelumnya yakni Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Drs H Emran Tabrani MSi yang saat ini sedang menunaikan ibadah haji. 

“Saya ucapkan selamat, semoga cepat adaptasi dan bersinergi,” ujar Kurniawan.

BACA JUGA:PWI Pusat Apresiasi Komitmen PWI Sumsel Gandeng SKK Migas dan KKKS Gelar UKW

Dikatakan Kurniawan, bahwa dengan adanya pelantikan ini, tentu kekosongan jabatan Sekda Kabupaten Muara Enim dapat diisi. Sehingga tugas-tugas Sekda dapat dilaksanakan oleh penjabat yang baru dengan sebaik-baiknya demi menunjang efektivitas maupun efisiensi penyelenggaraan pemerintahan daerah.

Sesuai ketentuan, kata dia, jabatan yang diemban sebagai Pj Sekda ini tanpa meninggalkan jabatan definitif  sebagai Asisten Perekonomian dan Pembangunan sehingga dituntut azas profesionalisme dalam menjalankan tugas yang diberikan.

Lebih lanjut Kurniawan, berpesan agar Pj Sekda dapat segera mengambil langkah strategis, mengkoordinasikan dan mengomandoi para kepala OPD untuk melakukan percepatan pelaksanaan pekerjaan dengan mempedomani peraturan yang berlaku. Apalagi menurutnya hingga triwulan kedua tahun 2022 ini masih terdapat pekerjaan rumah dari target dan capaian RPJMD 2018-2023 yang harus dituntaskan, termasuk membantu tugas Bupati dalam pembahasan anggaran perubahan tahun 2022 dan APBD 2023. (*)

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: