Bawaslu Lahat

Pemilik Kebun Minta PT BAS Ganti Rugi Rp 500 Ribu Per Meter

Pemilik Kebun Minta PT BAS Ganti Rugi Rp 500 Ribu Per Meter

“Saya belum terima keputusan rapat hari ini, karena jelas-jelas dalam hal ini kebun saya terkena dampak limbah PT BAS dan itu harus digani rugi,” tegasnya.

Sementara, salah satu peserta rapat lainnya yang hadir, Afriansyah menambahkan bahwa PT BAS, sudah melakukan pencemaran lingkungan ke Sungai  Enim. 

“Jadi dalam perkara ini ada dua hal yang menjadi pembahasan yaitu ganti rugi lahan dan dampak limbah PT BAS terhadap lingkungan sekitar,” ujarnya.

Sementara itu, menanggapi adanya tuntutan tersebut, Humas PT BAS H Akwam menyampaikan, bahwa dirinya menampik bahwa PT BAS sudah melakukan operasi selama 10 tahun di sana. 

BACA JUGA:Kurniawan Berangkatkan 177 Jemaah Calon Haji Muara Enim

Karena sepengetahuannya dirinya, masuk bergabung barulah sejak 2015. 

Jadi kemungkinan bisa saja lahan yang dimaksud diakibatkan hal lain.

Selain itu, untuk ganti rugi yang diminta Syahril senilai Rp500 ribu dengan kesepakatan keluarga tidak bisa kurang dari Rp350 ribu permeternya itu. 

“Sebelum kesini (menghadiri rapat, red), kami sudah melakukan koordinasi dengan kesanggupan ganti rugi. Sebagaimana yang sudah disampaikan,” katanya.

Menanggapi persoalan adanya limbah, kata Akwam, sangat disayangkan pihaknya tidak membawa orang yang berkompeten untuk menjelaskan persoalan limbah tersebut, 

“Kebetulan HSE perusahaan tidak ikut, karena ini persoalan ganti rugi lahan, bukan limbah,” pungkasnya. (*)

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: