Sekedar Bertanya Syarat Adminduk Tidak Perlu Antri Lama, Dukcapil Perlu Bentuk Layanan Informasi

Sekedar Bertanya Syarat Adminduk Tidak Perlu Antri Lama, Dukcapil Perlu Bentuk Layanan Informasi

LAHAT, LAHATPOS.CO - Pemohon administrasi kependudukan (Adminduk) mengharapkan ada pelayanan Pusat Informasi di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Lahat. Terutama terkait aduan dan informasi.

Lantaran bila harus bertanya mengenai adminduk, bergabung dengan para pemohon yang mengantri pembuatan atau perubahan elemen data KK, pembuatan akte, KIA, maupun KTP dan perekaman. Padahal terkadang kedatangan ke Disdukcapil hanya menanyakan syarat- syarat, data yang tidak sinkron.

"Data ijazah sama Kartu Keluarga (KK) kadang berbeda. Jadi mau nanya dulu syaratnya seperti apa. Tapi harus ngantri rame- rame dulu. Padahal kalau ada pusat aduan, antrianya bisa terpisah, sekalian tau apa apa syarat-syarat yang dibutuhkan," ungkap Tri kepada media.

Senada disampaikan Ikhwan warga Kota Lahat, dirinya pernah mengurus BPJS, namun Nomor Induk Kependudukan (NIK) di KTP tidak aktif. "Jadi harus nanya dulu bagaimana caranya biar aktif. Kalau ada pusat aduan informasi dan aduan, bisa memudahkan masyarakat terutama yang datang jauh dari desa- desa," ungkapnya, Senin (20/06/2022).

Kata Ikhwan, namun untuk saat ini NIK-nya sudah aktif, setelah dirinya melakukan  pengecekan ulang dan konsolidasi.

"Yang jadi masalah, warga lainnya belum paham dan perlu bimbingan dari Dukcapil untuk melakukan pengecekan," tambah.

Selain terkait pusat aduan dan informasi, DPRD Dapil I Kota Lahat juga menyoroti pelayanan di Dinas Kependudukan Catatan Sipil (Disdukcapil) Lahat.

Mulai dari segi pelayanan pada alat rekam KTP-el yang perlu ditambah, dan kegiatan pendukung untuk pelayanan jemput bola di daerah-daerah kecamatan.

Sementara, Kepala Dinas Dukcapil Lahat Iskandar Supratman melalui Sekretaris, Zatimudin mengungkapkan bahwa untuk pusat aduan dan informasi akan dirapatkan terlebiih dahulu. Sementara untuk jemput bola perekaman, dijelaskannya bahwa pihak desa bisa mengajukan ke Disdukcapil, agar bisa ditindaklanjuti. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: