Presiden Perintahkan Atur Ulang JHT

Presiden Perintahkan Atur Ulang JHT

Joko Widodo akhirnya angkat bicara soal polemik Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Tua (JHT). Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Pratikno mengatakan, presiden paham para pekerja keberatan dengan aturan yang menyebutkan bahwa dana JHT baru bisa d!cairkan ketika peserta BPJS Ketenagakerjaan memasuki masa pensiun, yakni 56 tahun. \"Bapak Presiden terus mengikuti aspirasi para pekerja dan beliau memahami keberatan dari para pekerja terhadap Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Jaminan Hari Tua,\" kata Pratikno dalam tayangan YouTube Sekretariat Presiden, Senin (21/2/2022). Oleh karenanya, menurut Pratikno, terbuka peluang pemerintah untuk merevisi Permenaker tersebut. Ia mengatakan, Senin (21/2/2022) pagi Jokowi telah memanggil Menko Perekonomian Airlangga Hartarto dan Menteri Ketenagaakerjaan Ida Fauziyah untuk membahas ihwal JHT. \"Jadi bagaimana nanti pengaturannya akan d!atur lebih lanjut di dalam revisi Peraturan Menteri Tenaga Kerja atau regulasi yang lainnya,\" ujar Pratikno. Namun demikian, lanjut Pratikno, Jokowi juga mengajak para pekerja agar mendukung situasi yang kondusif untuk meningkatkan daya saing RI dalam mengundang investasi. \"Ini penting sekali dalam rangka membuka lebih banyak lapangan kerja yang berkualitas,\" kata dia. Untuk d!ketahui, polemik pencairan JHT berawal ketika Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menerbitkan aturan baru, yakni Permenaker Nomor 2 Tahun 2022. Beleid itu d!teken Menaker Ida Fauziyah pada 2 Februari 2022. Melalui aturan baru tersebut, kini dana JHT baru bisa d!cairkan ketika peserta BPJS Ketenagakerjaan (BP Jamsostek) memasuki masa pensiun, yakni usia 56 tahun. Pasal 2 Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 menyebutkan bahwa dana JHT d!bayarkan kepada peserta jika mencapai usia pensiun, mengalami cacat total tetap, atau meninggal dunia. Kemudian, pada Pasal 3 d!katakan, \"Manfaat JHT bagi peserta yang mencapai usia pensiun sebagaimana d!maksud dalam Pasal 2 huruf a diberikan kepada peserta pada saat mencapai usia 56 (lima puluh enam) tahun\". Lalu, pada Pasal 4 dikatakan, manfaat JHT bagi peserta yang mencapai usia pensiun termasuk juga peserta yang berhenti bekerja meliputi peserta mengundurkan diri, peserta terkena pemutusan hubungan kerja, dan peserta yang meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya. \"Manfaat JHT bagi Peserta mengundurkan diri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf a dan Peserta terkena pemutusan hubungan kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf b diberikan pada saat Peserta mencapai usia 56 (lima puluh enam) tahun,\" demikian Pasal 5 Permenaker. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: