KPK Periksa Asosiasi Haji dan Umrah Dalam Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji Tahun 2023-2024
KPK Periksa Asosiasi Haji dan Umrah Dalam Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji Tahun 2023-2024.-foto lahatpos.co-
KPK Periksa Asosiasi Haji dan Umrah Dalam Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji Tahun 2023-2024
JAKARTA, Lahatpos.co - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami sejumlah asosiasi haji dan umrah dalam kasus dugaan korupsi kuota haji tahun 2023-2024 di Kementerian Agama (Kemenag).
Adapun, saksi-saksi yang hadir dan didalami oleh KPK adalah Ketua Umum Amphuri, Firman M Nur; Ketua Umum Himpunan Penyelenggara Umrah dan Haji (Himpuh), M. Firman Taufik; Ketua Umum Sapuhi, Syam Resfisdi; Komisaris PT Ebad Al Rahman Wisata dan Direktur PT Diva Mabruro, H. Amaluddin; dan Sekretaris Jenderal Mutiara Haji, Lutfhi Abdul Jabbar.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo menjelaskan bahwa para saksi diperiksa pada Rabu, 1 Oktober 2025 di Gedung Merah Putih KPK.
Lima orang saksi ini didalami soal Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) yang dipegang oleh sejumlah asosiasi.
"Para saksi didalami terkait mekanisme pembayaran dalam penyelenggaraan haji khusus oleh PIHK-PIHK melalui user yang dipegang oleh Asosiasi," jelas Budi dalam keterangannya pada Kamis, 2 Oktober 2025.
Dalam pemeriksaan ini, Budi menjelaskan bahwa penyidik KPK juga menemukan adanya kuota petugas haji yang diduga turut disalahkangunakan.
Lebih lanjut, Ia pun mengingatkan pihak-pihak yang hendak dipanggil dan dimintai keterangan untik kooperatif dan mendukung proses penyidikan.
Ini sejumlah saksi yang tak hadir dalam pemeriksaan pada Rabu, 1 Oktober 2025 kemarin, yakni Ketua Umum Kesatuan Travel Haji Umrah Indonesia (Kesthuri) Asrul Aziz Taba dan Ketua Harian Asosiasi Kebersamaan Pengusaha Travel Haji dan Umrah (BERSATHU) Muhammad Farid Aljawi.
Sejak 8 Agustus 2025 lalu, KPK telah menaikan status penanganan dugaan korupsi kuota haji dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan.
Dalam proses ini, KPK telah memeriksa Menteri Agama era Presiden RI ke-7 Joko Widodo, Yaqut Cholil Qoumas pada Senin, 1 Septeber 2025. Sebelumnya pada proses penyelidikan Yaqut juga telah dimintai klarifikasi.
Selama kurang lebih 7 jam dicecar penyidik KPK, ia didalami soal kronologi kupta tambahan yang yang kemudian melalui keputusan menteri dilakukan plotting atau pembagian kuota haji khusus dan juga kuota haji reguler.
"Memperdalam keterangan yang saya sampaikan di pemeriksaan sebelumya. Jadi ada pendalaman," ujar Yaqut usai dilakukan pemeriksaan pada Senin 1 September 2025.
Pada 11 Agustus 2025 KPK mengeluarkan surat keputusan pelarangan bepergian keluar negeri dalam kasus dugaan korupsi kuota haji terhadap tiga orang.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
