disway award

Satres Narkoba Polres Lahat Ringkus Terduga Pengedar Sabu di Rumah Kontrakan Lebuay Bandung

Satres Narkoba Polres Lahat Ringkus Terduga Pengedar Sabu di Rumah Kontrakan Lebuay Bandung

Satres Narkoba Polres Lahat Ringkus Terduga Pengedar Sabu di Rumah Kontrakan Lebuay Bandung.-foto: lahatpos.co-

Satres Narkoba Polres Lahat Ringkus Terduga Pengedar Sabu di Rumah Kontrakan Lebuay Bandung

Lahatpos.co - Satres Narkoba Polres Lahat ringkus terduga pengedar sabu di rumah kontrakan Lebuay Bandung.

Inisial Ebit tidak menyangka bakal kena tangkap aparat Satres Narkoba Polres Lahat. Pria usia 52 tahun asal Desa Merapi ini diduga seorang pengedar narkoba jenis sabu di wilayah Merapi Area.

Dibawah pimpinan Kasat Res Narkoba Polres Lahat IPTU L.A.E. TAMBUNAN, S.H., M.H., Kanit IDIK I Sat Res Narkoba IPDA NOPRIANTO,S.H., dan Kanit IDIK II Sat Res Narkoba BRIPKA JUPRIADI beserta anggota Sat Res Narkoba Polres Lahat, berhasil ungkap kasus tindak pidana narkoba.

Pengungkapan ini berdasarkan Laporan Polisi LP/A– 61/VIII/2025/Spkt.Narkoba/Polres Lahat/Polda Sumsel, tanggal 05 Agustus 2025.

Pelaku Ebit ditangkap pada Selasa 5 Agustus 2025 pukul 16.00 WIB, di rumah kontrakan milik  tersangka tepatnya di Jalan Kantor Camat Gang Pasundan Kelurahan Lebuay Bandung Kecamatan Merapi Timur Kabupaten Lahat.

Dari penangkapan tersebut, Polisi menemukan barang bukti terdiri dari dua paket sedang serbuk kristal putih terbungkus plastik klip bening di duga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 4,89 gr (empat koma delapan sembilan) gram.

Tiga paket kecil serbuk kristal putih terbungkus plastik klip bening di duga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,77 gr (nol koma tujuh tujuh) gram.

Empat bungkus plastik klip transparan, satu batang pipet yang ujungnya diruncing, satu buah dompet warna putih, satu unit timbangan digital, dan satu potong celana pendek.

Dari barang bukti itu, Polisi menetapkan pelaku sebagai pengedar narkotika jenis sabu.

Pasal yang disangkakan adalah Primer Pasal 114 Ayat (1)  Jo pasal 132 ayat (1) Subsider Pasal 112 Ayat (1)  UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Kapolres Lahat, melalui Kasubsi Penmas Humas Polres Lahat Aiptu Lispono SH MH menjelaskan kronologis kejadian ini bahwa Kasat Res Narkoba Polres Lahat mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa sering terjadi penyalahgunaan narkotika tepatnya di Kelurahan Lebuay Bandung Kecamatan Merapi Timur Kabupaten Lahat.

Setelah dilakukan penyelidikan dan sasaran tempat orang diketahui, selanjutnya sekitar pukul 16.00 Wib, petugas polisi berhasil melakukan penangkapan terhadap tersangka Ebit di dalam sebuah kontrakan yang berada di TKP tersebut.

Kemudian petugas polisi melakukan penggeledahan badan tersangka ditemukan barang bukti berupa  1 buah dompet yang didalamnya berisikan 2 paket sedang serbuk kristal putih narkotika jenis sabu dan 3 paket kecil serbuk kristal putih narkotika jenis sabu ditemukan petugas polisi dikantong sebelah kiri bagian depan yang saat itu digunakan tersangka.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: