Parasman Pasaribu Melawan Oligarki

Parasman Pasaribu Melawan Oligarki

Parasman Pasaribu Melawan Oligarki -Reri Alfian -Reri Alfian

Lahatpos.co - Sidang lanjutan gugatan Parasman Pasaribu melawan beberapa orang yang menduduki tanahnya di Jalan Lintas Sumatera dan melawan PT. Dizamatra masih berlanjut, memasuki tahap akhir di Pengadilan Negeri Lahat, yaitu memasuki kesimpulan.

Dari fakta persidangan terungkap bahwa biang kerok seluruh masalah ini adalah Tony Akron yang menjual tanah Jalan Lintas kepada Herry YS, Ferdian alias Yanulil, Rusman, dan Juliansyah alias Junet. Diatas tanah yang mereka beli dari Tony Akron dimaksud mereka sudah membangun bangunan yang permanen. 

Sangat disayangkan oleh Parasman Pasaribu, karena tanah dimaksud bukan milik Tony Akron, karena Tony Akron adalah suruhan yang digaji menjaga tanah dimaksud berikut tanah/lahan yang akan dijadikan kebun sawit sebagaimana tujuan awalnya dia datang ke Lahat, yaitu untuk berkebun sawit.

Bahkan orang yang ikut menduduki tanah Jalan Lintas tersebut, konon dikenal baik oleh Parasman Pasaribu. Dia tau betul bahwa salah seorang pembeli itu ikut bekerja sebagai supplier, saat pembangunan rumah di Jalan Lintas. 

BACA JUGA:Polres Lahat Laksanakan Pengamanan Kunjungan Kerja Menteri Ketenagakerjaan RI di Kabupaten Lahat

Belakangan yang bersangkutan mengaku tidak mengenal Parasman Pasaribu.

Sama halnya dengan  tanah yang di Desa kebur yang dipersengketakan dengan PT. Dizamatra, dipersidangan terungkap bahwa biang keroknya adalah Tonny Akron, tapi kali ini ditambah dengan anak buahnya bernama Seharudin. 

Mereka meminjam nama orang lain sebagai penjual yang tak lain adalah gerombolan dan Tony Akron. 

Mereka merekayasa surat-surat tanahnya dan bahkan tak segan-segan memalsukannya. 

BACA JUGA:Ini Spesifikasi dari Reno 15, Jagoan Baru Oppo di Kelas 7 Jutaan

PT. Dizamatra membeli tanah kepada perantara-perantara dengan mengangkat Seharudin sebagai team survey pembelian tanah, yang selanjutnya melakukan rekayasa. 

Berbeda dengan perusahaan PT. Aman Toebillah (PT.ATP) yang langsung membeli tanah itu kepada pemilik asli yaitu Parasman Pasaribu.

Semoga PN Lahat adalah benteng keadilan yang tegak dan murni diatas kebenaran, kata Parasman Pasaribu, dan kata dia lagi, bahwa ia tak mungkin jauh-jauh datang ke Lahat untuk menggugat tanah yang bukan tanahnya, hak yang bukan haknya. Dia berani menuntut Oligarki PT. Dizamatra karena punya bukti yang sah yang sudah dikonfirmasi kebenarannya oleh Kepala Desa kebur saat itu, pada saat sidang di PN Lahat. 

Parasman Pasaribu masih terkenang pondok yang dia buat disebelah ujung tanahnya dekat dengan jalan bor PT.BA, dekat dengan tiang Sutet Bukit Asam dan sering memandang kearah Bukit Telunjuk yang tersohor itu. Dilokasi itu ada Sutet PT.BA, Sungai Cangka Kanan, Sungai Cangka Kiri, Sungai Pule. 

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: