Pinjam Motor Tidak Dikembalikan, Jajaran Unit Reskrim Polsek Jarai Berhasil Ungkap Kasus Penggelapan Motor
Pinjam Motor Tidak Dikembalikan, Jajaran Unit Reskrim Polsek Jarai Berhasil Ungkap Kasus Penggelapan Motor.-foto: lahatpos.co-
Pinjam Motor Tidak Dikembalikan, Jajaran Unit Reskrim Polsek Jarai Berhasil Ungkap Kasus Penggelapan Motor
Lahatpos.co - Jajaran Unit Reskrim Polsek Jarai berhasil ungkap kasus penggelapan berdasarkan Laporan Polisi : Nomor : LP / B / 03 / IV / 2025 / SPKT POLSEK JARAI / POLRES LAHAT / POLDA SUMATERA SELATAN, Tanggal 27 April.
Lokasi kejadian ini di Desa Muara Gelumpai Kecamatan Muara Payang Kabupaten Lahat pada Sabtu 29 Maret 2025.
Polisi mengamankan barang bukti satu lembar STNK motor beat nopol BG 28xx ADM dan satu lembar BPKB sepeda motor beat nopol BG 28xx ADM.
Dengan tersangka bernama ARDO SASTRA Bin MUSIDI, warga Muara Gelumpai Kecamatan Muara Payang.
Kapolres Lahat, melalui Kasubsi Penmas Humas Polres Lahat Aiptu Lispono menyampaikan, pada hari Sabtu tanggal 29 Maret 2025 sekitar pukul 08.30 Wib, pada awalnya Ardo mengajak pelapor ke rumah Opit.
Kemudian pelapor datang bersama Ardo di Desa Muara Gelumpai Kecamatan Muara Gelumpai Kecamatan Muara Payang Kabupaten Lahat.
Pada saat datang di rumah Opit, ternyata Opit masih tertidur. Kemudian Ardo masuk ke dalam membangunkan Opit.
Pelapor menunggu di teras depan, pada saat itu Kiran anak dari Opit meminjam satu unit Sepeda motor Honda dengan Nopol 28xx ADM Noka: MH1JM9112LK352150 Nosin: JM91E-1352739 atas nama Ujang Usman milik pelapor untuk ke warung.
Tidak beberapa lama Ardo pun keluar dari rumah Opit dengan alasan ingin membeli rokok sebentar, namun sekitar 10 menit pulang kembali dengan tidak membawa motor pelapor.
Lalu pelapor menanyakan sepeda motor sepeda motornya kepada Kiran.
Kiran menjawab bahwa sepeda motor milik pelapor dipinjam oleh Ardo.
Kemudian pelapor pada hari minggu menemui Ardo bersama keluarganya untuk menanyakan sepeda motor miliknya.
Lalu Ardo menjawab bahwa pukul 15.00 Wib bahwa sepeda motor pelapor akan dikembalikan, namun ternyata tidak juga dikembalikan kemudian tanggal 27 April 2025 pelapor membuat Laporan Polisi ke Polsek Jarai untuk diproses secara hukum. Adapun kerugian pelapor sebesar Rp 14.000.000 ( empat belas juta rupiah).
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
