Pinjam Motor Tidak Dikembalikan, Jajaran Unit Reskrim Polsek Jarai Berhasil Ungkap Kasus Penggelapan Motor
Pinjam Motor Tidak Dikembalikan, Jajaran Unit Reskrim Polsek Jarai Berhasil Ungkap Kasus Penggelapan Motor.-foto: lahatpos.co-
KKRONOLOGIS PENANGKAPAN
Pada hari Rabu tanggal 27 Agustus 2025 sekitar pukul 22.20 Wib, personil Polsek Jarai mendatangi rumah Ardo karena tidak menghadiri panggilan sebanyak 2 (dua ) kali.
Lalu Ardo dibawa dari rumahnya ke Polsek Jarai untukdi lakukan pemeriksaan.
Setelah dilakukan pemeriksaan, Ardo mengakui telah menggelapkan sepeda motor milik pelapor dengan digadaikan kepada Bakok (belum tertangkap) sebesar Rp.4.000.000 (empat juta rupiah ).
Setelah itu dilakukan gelar perkara dan hari Kamis tanggal 28 Agustus 2025 ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penangkapan, selanjutnya dilengkapi mindik mindik untuk proses hukum lebih lanjut.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
