Selanjutnya pada Rabu tanggal 19 Februari 2025 dilakukan gelar perkara hasil lidik dipimpin oleh Kapolsek Kikim Barat IPTU Muh Arafah SH, dengan kesimpulan penyidik menemukan 2 alat bukti sehingga perkara tersebut dapat ditingkatkan ke sidik dan terlapor ditetapkan sebagai tersangka.
Kemudian dilakukan langka-langka penyidikan berupa pemeriksaan terhadap saksi-saksi (BAP), penyitaan barang bukti dan pemeriksaan (BAP) terhadap tersangka.*