Pilkada Langsung Vs Pilkada Perwakilan

Jumat 20-12-2024,11:01 WIB
Reporter : Dian
Editor : Dian

1. Partisipasi Rakyat: Pilkada langsung meningkatkan partisipasi rakyat dalam proses demokrasi.

2. Akuntabilitas: Pemimpin dipilih langsung oleh rakyat, membuat mereka lebih bertanggung jawab.

3. Mengurangi Pengaruh Elite: Pilkada langsung memungkinkan calon dari latar belakang beragam.

Referensi

1. Undang-Undang No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

2. Undang-Undang No. 10 Tahun 2016 tentang Pilkada.

3. Situs web Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Sumber daya tambahan:

1. KPU: (link unavailable)

2. Badan Pusat Statistik (BPS): (link unavailable)

Bagaimana menurut Anda? Apakah pilkada harus dikembalikan ke DPRD atau tetap langsung?

Tanggapan Penulis

Terlepas dari itu semua, sebaiknya wacana pemilihan kepala daerah langsung haruslah dikaji secara objektif dan dipikir secara matang. Jangan terburu-buru mengambil keputusan karena bisa jadi pengalaman seperti tahun 2014 silam. Keputusan yang diambil terburu-buru dan tanpa melibat seluruh stakeholder dan pengambilan keputusan hanya mengandalkan emosi semata.

Pada akhirnya UU Pilkada beberapa kali mengalami amandemen/revisi untuk penyempurnaan walaupun sampai sekarang UU tersebut tidak sempurna-sempurna.

Wacana ini sebaiknya dikaji secara mendalam libatkan seluruh steakholder maupun masyarakat sipil agar dapar menghasilkan pilkada yang berkualitas dan penyelenggaran bisa sesuai dengan asas LUBER dan JURDIL.

Sebaiknya Partai Politik berbena dan mengevaluasi diri, akar masalah mahalnya biaya maupun ongkos politik pada dasarnya di awali oleh perilaku ellit politik itu sendiri andaikan partai politik bisa menghasilkan kader-kader yang Pro Rakyat yang mau hidup dan berjuang demi rakyat, yang merakyat, tidak korupsi, kolusi maupun tidak membuat dinasty, sudah pasti biaya pilkada akan murah dan meriah krn betul-betul menciptakan demokrasi yang berdasarkan kedaulatan rakyat bukan kedaulatan penguasa maupun kedaulatan harta (uang). 

Kategori :

Terkait