Satresnarkoba Polres Lahat Ringkus Pelaku Terduga Tindak Pidana Narkoba di Perumahan Tambak Asri Bandar Agung

Jumat 15-11-2024,08:50 WIB
Reporter : Dian
Editor : Dian

Lahatpos.co - Jajaran Satresnarkoba di bawah pimpinan AKP Khairudin SH, beserta personel, berhasil ungkap kasus tindak pidana narkotika di wilayah hukum Polres Lahat.

Satu pelaku yang diduga melakukan tindak pidana Narkotika jenis Shabu berhasil diringkus di Lahat, Rabu 13 November 2024, pukul 20.30 WIB.

Kapolres Lahat, melalui Kasubsi Penmas Humas Polres Lahat, Aiptu Lispono SH mengatakan, pelaku Bernama Supriadi berhasil diringkus Perumahan Tambak Asri Bandar Agung Lahat.

Dari tangan pelaku, jajaran Satresnarkoba mengamankan barang bukti Sembilan paket kecil serbuk kristal putih terbungkus plastik klip transparan diduga narkotika jenis shabu dengan berat brutto 2,46 gram.

Satu bal plastik klip transparan, satu batang pipet plastik yang ujungnya telah diruncingi, satu buah tabung warna silver, dan satu unit handphone Android Samsung seri A04S warna hijau.

Pelaku dijerat Pasal 114 Ayat (1) dan Pasal 112 Ayat (1) Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. 

Lispono menjelaskan, di Perumahan Tambak Asri sering dijadikan tempat transaksi narkotika jenis shabu.

Mendapat informasi tersebut, Kasat Resnarkoba Polres Lahat memerintahkan anggotanya untuk melakukan penyelidikan dan penangkapan terhadap terduga pelaku.

Kemudian anggota Satresnarkoba berhasil mengamankan terduga pelaku Supriadi, lalu petugas polisi melakukan penggeledahan dan menemukan barang bukti seperti disebutkan diatas. 

Seluruh barang bukti ditemukan  di ruang tengah rumah Supriadi. Pelaku mengakui bahwa barang bukti tersebut adalah miliknya.

Selanjutnya pelaku dan barang bukti dibawa ke Satresnarkoba Polres Lahat untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Pada kesempatan ini, Kapolres Lahat mengimbau kepada masyarakat tidak melakukan tindak pidana narkoba. Perbuatan ini merugikan diri sendiri, keluarga, dan orang orang terdekatnya.*

 

Kategori :