Sebagai kuasa hukum PTM Serelo Lahat, Firnanda mengapresiasi putusan Mahkamah Agung ini.
Terpisah, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Lahat Yahya Edwar SE MM mengucapkan terima kasih informasinya.
Penerbitan IMB PTM Serelo Lahat sebagai upaya pemerintah mendorong pelaku usaha dalam mendirikan pasar bagi masyarakat.*