Lahatpos.co – sebagaimana diketahui tahun baru islam jatuh pada tanggal 8 juli 2024, yang artinya malam satu suro akan jatuh juga pada tanggal tersebut.
Melansir dari informasi yang dibagikan dalam buku 'Dialektika Islam Dan Budaya Nusantara: Dari Negosiasi, Adaptasi Hingga Komodifikasi' karya Prof Dr Suprapto, M Ag, bulan Muharram yang ada dalam penanggalan Hijriah atau Islam dikenal sebagai sasi Suro bagi masyarakat Jawa. Hal ini dikarenakan istilah "suro" berasal dari Asyura yang berkaitan erat dengan bulan Muharram.
Bukan hanya dikenal sebagai awal pergantian tahun dalam kalender Jawa, malam 1 Suro juga selama ini dikenal sebagai momentum yang diwarnai dengan berbagai mitos hingga larangan. Ini dikarenakan malam 1 Suro dianggap sebagai waktu yang cukup sakral bagi sebagian masyarakat.
baru baru ini muncul sebuah film horor Indonesia berjudul sengkolo malam satu suro yang tayang bulan juni 2024 di bioskop.
Lantas apa sih sebenarnya sengkolo yang sering dikaitkan dengan malam satu suro ? berikut penjelasanya.
Pengertian Sengkolo
Dalam Primbon Jawa, Sengkolo adalah kemalangan yang menimpa seseorang akibat energi negatif. Dipercaya bahwa Sengkolo dapat membawa berbagai masalah dalam hidup, seperti kesehatan, keuangan, asmara, karier, hingga keselamatan diri.
Sengkolo berasal dari kepercayaan yang telah lama dianut oleh masyarakat Jawa. Kepercayaan ini menekankan pentingnya menjaga keseimbangan alam dan harmoni antara manusia dengan roh-roh gaib serta leluhur.
Pelanggaran terhadap keseimbangan ini dianggap dapat mengundang berbagai macam bencana atau kesialan yang dikenal sebagai Sengkolo.
Kapan Sengkolo Datang?
Sengkolo dipercaya datang saat seseorang atau sekelompok orang melanggar pantangan atau larangan tertentu dalam adat Jawa saat malam 1 suro. Beberapa situasi yang dianggap dapat mengundang Sengkolo antara lain:
- Pelanggaran Hari Baik: Melakukan kegiatan penting pada hari yang dianggap tidak baik menurut perhitungan Jawa, seperti weton atau hari pasaran yang tidak sesuai.
- Pelanggaran Tempat Sakral: Melakukan aktivitas yang tidak pantas di tempat-tempat yang dianggap sakral, seperti kuburan, tempat keramat, atau situs-situs spiritual lainnya.
- Perilaku Tidak Bermoral: Tindakan yang dianggap tidak bermoral atau melanggar norma adat, seperti tidak menghormati leluhur, berbohong, atau melakukan perbuatan asusila.
Semoga bermanfaat.