KPU Lahat Menyelesaikan Perintah Mahkamah Konstitusi Perhitungan Ulang Surat Suara (PUSS) Lahat 4

Sabtu 22-06-2024,07:41 WIB
Reporter : Dian
Editor : Dian

KPU Lahat telah menyetujui permintaan tersebut, dan sudah mencari daftar hadir di Gudang 3 KPU Lahat dan juga telah melakukan penjemputan para KPPS menggunakan bus.

Kemudian, pada pukul 14.30 WIB kegiatan PUSS dihentikan, karena situasi semakin tidak kondusif Caleg Partai Golkar Dapil 4 Hartono memasuki kembali areal penghitungan suara dan membalikan meja serta mengacak surat suara dengan alasan bahwa Form C-Hasil berbeda dengan apa yang dibacakan pada hari ini, tidak sesuai dengan C-Hasil salinan yang dipegang oleh masing-masing Partai Politik.

Sehingga dilakukan Rapat Konsolidasi antara KPU, Bawaslu dan Polres Lahat dengan hasil KPU Lahat meminta untuk menghentikan kegiatan PUSS dan akan dilanjutkan di Kantor KPU Provinsi Sumatera Selatan dengan alasan situasi yang tidak kondusif.

Kemudian, dibuat Berita Acara Nomor : 231/PP.04-1-BA/1604/2024 tentang Penundaan penghitungan ulang surat suara pemilihan umum tahun 2024 tindak lanjut putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Nomor : 275-01-05-06/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024.

Kegiatan penghitungan surat suara ulang dilakukan pengamanan oleh personel sebanyak 320 personil gabungan, antara lain 190 personil Polres Lahat, 40 personel BKO Polres Muara Enim, 30 BKO Polres Pagar Alam, 20 Personil TNI Kodim 0405/Lahat, 20 Personil Satpol PP, 20 Personil Dishub Lahat.

Kapolres Lahat AKBP God Sinaga, melalui Kasubsi Penmas Humas Polres Lahat Aiptu Lispono SH mengatakan, walau sempat terhenti penghitungan ulang tetap aman, dan terkendali. 

Kotak suara sebannyak 6 kotak diberangkatkan ke KPU Provinsi sumsel dengan pengawalan ketat dari personel Polres Lahat.* 

Berita Baca Juga:

Kapolres Lahat Kawal Pengamanan, Persiapan Pelaksanaan Putusan MK, tentang Penghitungan Suara Ulang 6 TPS

Kapolres Lahat kawal pengamanan, persiapan pelaksanaan putusan MK, tentang Penghitungan Suara Ulang 6 TPS. Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) bahwa 6 TPS dilakukan Penghitungan Suara Ulang (PSU).

Rapat koordinasi persiapan pelaksanaan putusan MK tentang penghitungan suara ulang 6 TPS Dapil Lahat 4 Kecamatan Tanjung Tebat Kabupaten Lahat hasil Pemilu 2024 oleh KPU Lahat, Selasa 18 Juni 2024.

Rapat bertempat di ruang rapat KPU Lahat, Kapolres Lahat AKBP God Parlasro S Sinaga SH SIK MH kawal langsung pengamanan persiapan pelaksanaan putusan MK tentang Penghitungan Suara Ulang (PSU) di 6 TPS.

Kapolres Lahat didampingi Kasat Intelkam Iptu Achmad Faisal Junaidi STr K menghadiri, rapat koordinasi persiapan pelaksanaan putusan MK tentang penghitungan suara ulang 6 TPS Dapil Lahat 4 Kecamatan Tanjung Tebat Kabupaten Lahat hasil Pemilu 2024 oleh KPU Lahat.

Rapat koordinasi dipimpin oleh Ketua KPU Lahat Sarjani. Hadir langsung Ketua DPRD Lahat Fitrizal Homizi ST MM, Ketua Bawaslu Lahat Nana Priana Shi MM, Kaban Kesbangpol Lahat Raswan Ansori SE MM, Pasi Intel Lettu Inf Hendro Purnomo. 

Komisioner KPU Lahat Divisi Hukum dan Pengawasan Agusman Askoni, Komisioner KPU Lahat Divisi Teknis Penyelenggaraan Elfa Rani, Komisioner KPU Lahat Divisi Program, Data dan Informasi Emil Asy'ari, Komisioner KPU Lahat Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM Eva Metriani SE, Komisioner Bawaslu Lahat Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat Andra Juarsyah SPd MPd, Komisioner Bawaslu Lahat Divisi SDM Mahlizah SPd, dan Sekretaris KPU Lahat Mery Anggrainy SIP MIP, dan perwakilan partai politik Kabupaten Lahat.

Dalam penyampaian agenda rapat koordinasi oleh Ketua KPU Lahat Sarjani menyampaikan acara adalah dalam rangka sosialisasi pelaksanaan putusan MK dalam perkara nomor 275/PHPU  tentang penghitungan suara ulang 6 TPS Kecamatan Tanjung Tebat.

Kategori :