Lahatpos.co - Pada tanggal 8 Maret 2024, Pj Bupati Lahat, Muhammad Farid SSTP MSi, melalui Badan Kepegawaian Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Lahat, mengeluarkan surat edaran resmi dengan Nomor: 800/117/BKPSDM/2024. Surat edaran ini mengemukakan pandangan yang tegas terkait dengan pelarangan pengangkatan pegawai non-ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lahat, mengacu pada Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Negeri Sipil, khususnya Pasal 65.
Surat edaran tersebut memerintahkan kepada seluruh Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD), Camat, Kepala Puskesmas, Direktur Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD), serta Kepala Unit Organisasi lainnya di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lahat untuk tidak lagi melakukan pengangkatan atau perekrutan pegawai non-ASN untuk mengisi jabatan Aparatur Sipil Negara (ASN).
Tindakan ini tidak sekedar menjadi peraturan formal, melainkan juga menantang kesetiaan birokrasi terhadap prinsip kepatutan. Dengan mematuhinya, kepala OPD secara tidak langsung menolak untuk membiarkan praktek nepotisme atau korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN) yang sering terkait dengan pengangkatan pegawai non-ASN yang tidak berdasarkan pada kualifikasi dan kompetensi yang sesungguhnya.
Surat edaran ini bukan semata-mata sebuah instruksi administratif, namun juga merupakan cerminan dari komitmen bersama untuk membangun birokrasi yang transparan dan profesional. Dengan menolak rekrutmen non-ASN, setiap kepala OPD turut berperan aktif dalam menjaga integritas dan kredibilitas institusi pemerintahan daerah.
Pada level yang lebih dalam, surat edaran ini menguji loyalitas birokrasi terhadap nilai-nilai etika dan kepatutan dalam menjalankan tugasnya. Kepatuhan terhadap kebijakan yang dikeluarkan oleh pimpinan merupakan bentuk nyata dari dukungan terhadap visi dan misi pembangunan yang telah ditetapkan.
Dalam konteks yang lebih luas, kepatuhan terhadap surat edaran ini tidak hanya sekadar menunjukkan kesetiaan kepada pimpinan, tetapi juga menjadi pijakan moral dalam menjalankan tugas sebagai abdi negara. Dengan demikian, surat edaran Pj Bupati Lahat bukan hanya tentang aturan, tetapi juga tentang integritas, profesionalisme, dan kesadaran akan tanggung jawab moral dalam membangun tatanan birokrasi yang lebih baik.
Menolak rekrutmen non-ASN juga memberikan sinyal kuat bahwa pemerintah daerah Lahat bersungguh-sungguh dalam menghadirkan pelayanan publik yang berkualitas. Dengan memiliki aparatur yang terampil dan terlatih, diharapkan pemerintah daerah dapat memberikan pelayanan yang lebih baik dan efisien kepada masyarakat, sesuai dengan amanah yang diberikan.
Namun demikian, pelaksanaan surat edaran ini juga menuntut kesiapan dan komitmen dari seluruh elemen birokrasi. Diperlukan langkah-langkah konkret untuk memastikan bahwa kebijakan ini dapat dijalankan dengan baik dan tidak menimbulkan kekosongan atau ketidakseimbangan dalam penyelenggaraan pemerintahan.
Kesimpulannya, surat edaran Pj Bupati Lahat bukan hanya sekadar instruksi administratif, tetapi juga menjadi cerminan dari komitmen bersama untuk membangun birokrasi yang lebih profesional, transparan, dan berkualitas. Kepatuhan terhadap surat edaran ini tidak hanya menunjukkan kesetiaan kepada pimpinan, tetapi juga merupakan bentuk nyata dari dukungan terhadap pembangunan yang berkelanjutan dan berorientasi pada kepentingan masyarakat.*
(Amaludin-Unsela)