Lahatpos.co - Ketua Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI) Provinsi Sumsel inisial AS masuk penjara ini masalahnya. Kabar ini mengagetkan semua pihak, tak terkecuali bagi seluruh perangkat desa yang ada di Provinsi Sumsel.
Karena selama ini tidak ada masalah apapun terhadap PPDI Provinsi Sumsel. Namun akhir akhir ini, sontak kabar langsung menginformasikan bahwa Ketua PPDI Provinsi Sumsel masuk penjara.
AS adalah Ketua PPDI Sumatera Selatan periode 2020-2025.
Adapun pasal yang disangkakan yaitu primair pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah.
Ditambah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1).
Subsidiair Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah.
Ditambah dengan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Kasubsi Bidang Intelijen Kejari Palembang Fahri Aditya menjelaskan, bahwa Ketua Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI) Provinsi Sumsel tersandung masalah dugaan korupsi Pengadaan Bahan Batik Perangkat Desa.
Bahwa Bahan Batik Perangkat Desa yang dibeli, ternyata tidak sesuai dengan Spesifikasi yang tertuang dalam kontrak. Semestinya Bahan Batik Perangkat Desa yang dibeli berkualitas bagus, namun yang dibeli kualitas biasa.
Dari pembelian Bahan Batik Perangkat Desa ini, Negara mengalami kerugian uang sebesar Rp883.156.000,-
Lanjut Fahri Aditya, berdasarkan hasil penyidikan diketahui pengadaan bahan pakaian batik perangkat desa pada Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Provinsi Sumatera Selatan Tahun 2021 tidak sesuai dengan spesifikasi yang tertuang dalam kontrak.
Kejari Palembang menetapkan satu tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan bahan pakaian batik dinas Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI) Provinsi Sumsel tahun 2021.
"Berdasarkan hasil penyidikan tim penyidik Kejari Palembang menemukan alat bukti kuat terhdap dugaan korupsi yang dilakukan AS sehingga penyidik langsung menetapkan AS sebagai tersangka kemarin Rabu (21/2)," katanya kepada awak media.
Fahri menjelaskan setelah ditetapkan tersangka, AS dijebloskan di Rumah Tahanan Kelas I Pakjo, Palembang.
"Selama 20 hari ke depan kami menahan AS di Rutan Pakjo dengan alasan mempercepat proses penyidikan," jelasnya.*