Bawaslu Lahat

Saksi PKB Sampaikan Protes pada Rapat Pleno di KPU Kabupaten Lahat, Ini Masalahnya

Saksi PKB Sampaikan Protes pada Rapat Pleno di KPU Kabupaten Lahat, Ini Masalahnya

Saksi PKB Sampaikan Protes pada Rapat Pleno di KPU Kabupaten Lahat, Ini Masalahnya.-Foto: dok/lahatpos.co-

Lahatpos.co - Saksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) melakukan aksi protes pada rapat pleno Rekapitulasi Hasil Perhitungan Perolehan Suara Tingkat Kabupaten Pemilu 2024. 

PKB meminta dilakukan perhitungan suara ulang di TPS 02 Desa Kambang Ayun Kecamatan Tanjung Sakti Pumu Kabupaten Lahat. Saksi PKB memprotes adanya dugaan indikasi yang terjadi. 

C Hasil/C Plano di TPS 2 Desa Kembang Ayun berbeda dengan C Hasil sidang pleno di tingkat PPK. Kemudian rekapitulasi C Hasil Salinan di TPS 2 Desa Kembang Ayun tidak sama. 

Menurut saksi PKB, ada perolehan suara yang dilambungkan. 

Seperti partai nomor 12 yakni PAN. Pada C hasil salinan tercatat 12 suara. 

Namun setelah di pleno tingkat kecamatan ada indikasi dengan dugaan suara berubah menjadi 82 suara pada C1 hasil/plano.

Sementara PPK Kecamatan Tanjung Sakti Pumu pada rapat pleno sempat menyampaikan bahwa adanya perhitungan suara ulang pada Kamis 15 Februari 2024 pukul 05.00 WIB. 

Karena adanya protes di TPS oleh Saksi Partai Amanat Nasional (PAN). Menurut PPK, pada saat penghitungan suara ulang, saksi-saksi parpol ikut dihadirkan. 

KPU Lahat sendiri sempat menanggapi jalannya rekapitulasi dan mendengarkan protes serta gugatan dari saksi PKB, PAN, dan para saksi-saksi. 

Hanya saja pada tahapan rekapitulasi untuk gugatan itu, menurut KPU itu adalah ranah dari Bawaslu atau Mahkamah Konstitusi (MK). 

Pada jalannya Rapat Pleno di tingkat kabupaten, sempat ada massa dari PKB Lahat yang menyuarakan protes di jalan raya depan Sekretariat Bawaslu, melontarkan suara buka kotak suara TPS 02. 

Sementara pengamanan dilakukan oleh Polres Lahat dan Kodim 0405 Lahat. 

Setelah rapat rekapitulasi, Polres Lahat, KPU Lahat, dan para saksi PKB melakukan mediasi komunikasi di ruang kerja Komisioner KPU Lahat. 

Saksi PKB tingkat kabupaten, Dedi Setriadi mengatakan bahwa saat pleno adanya keterangan dari PPK setempat telah terjadi perhitungan suara ulang pada Kamis 15 Februari 2024. Pihaknya mengaku sama sekali tidak tahu.   

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: