Contoh lain untuk anggota Polri yang sudah purna bhakti di saat waktu pemilihan, yang mana pada saat pendataan anggota tersebut masih aktif, sehingga pada saat pemilihan meskipun anggota tersebut sudah pensiun belum bisa memilih sebelum adanya perubahan KTP menjadi masyarakat sipil.
Inti dari pengarahan tersebut adalah Polri dan Bawaslu sama sama bekerjasama untuk menyukseskan pemilu dan netralitas Polri, meskipun keluarga bisa memilih.*