Lahatpos.co - Judi online yang menggunakan rekening Bank sebagai transaksi siap-siap bakal di blokir.
Hal ini lantaran Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) berencana memberlakukan kewenangan baru
dalam revisi Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), khususnya terkait penanganan judi online.
Upaya tindakan menghilangkan judi online benar-benar serius dilakukan menyeluruh. Kominfo mengandeng dari lembaga jasa keuangan, bank, kelembagaan dan badan pemerintah.
Direktur Jenderal Aptika Kominfo mengatakan bahwa Kominfo tidak hanya dapat mengajukan penutupan situs web tetapi juga dapat meminta bank untuk memblokir rekening yang terlibat dalam transaksi judi online.
Nah, bagi kalian yang masih sering bermain judi online, segeralah berhenti,
karena selain dapat menyebabkan kecanduan juga nantinya rekening bank kalian bisa kena blokir. (*)