Vonis Rendah dari Tuntutan, Jaksa Lahat Ajukan Banding Terhadap Kasus Persetubuhan Anak Bawah Umur

Selasa 07-11-2023,16:04 WIB
Reporter : Zaki
Editor : Zaki

LAPOS, Lahat - Vonis kepada pelaku persetubuhan terhadap anak di bawah umur menuai kekecewaan dari kelurga korban sebut saja Bunga (15). Kekecewaan tersebut lantaran vonis yang diterima pelaku lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

 

Yakni dari tuntutan 6 tahun 6 bulan dan diputus 2 tahun 8 bulan. Putusan yang diberikan majelis hakim Pengadilan Negeri Lahat, Senin (6/11). 

 

Orang tua korban Ar (37) warga Pagaralam mengaku terkejut mengetahui putusan hakim terhadap Hsl (16) anak pelaku yang berhadapan dengan hukum divonis rendah.

 

"Kecewa, saya ayah korban berharap pelaku dijatuhi hukuman lebih dari apa yang di putuskan pengadilan Negeri Lahat (PN)Lahat," tutur Ar, Selasa (7/11).

 

Dikatakan Ar seharusnya pelaku mendapatkan hukuman semaksimal mungkin akibat perbuatannya. Sebab pelaku telah merusak masa depan korban. Apalagi beban psikologi korban akan dialami selama hidup. "Karena hukuman itu tidak seimbang, tidak setimpal dengan kesalahannya," tegasnya.

 

Kajari Lahat Gunawan Sumarsono SH melalui Kasi Intel Kejari Lahat Zit Muttaqin SH MH mengatakan, bahwa JPU mengajukan banding atas putusan Hakim PN Lahat. "Jadi terhadap putusan dibawah 2/3, dilakukan upaya banding," katanya. (zki)

Kategori :