A: Jl.Sapta Marga Belakang Dodik Puntang Kel. Pagar Agung Kec.Lahat Kab.Lahat
Hasil test urine positif THC dan METH
Dari penangkapan tersangka, aparat Kepolisian berhasil mengamankan Barang Bukti :
- 1 (satu) buah botol plastik yg sudah dilubangi diduga alat hisap narkotika jenis sabu;
- 1/2 (setengah) linting sisa pakai daun kering terbungkus kertas diduga narkotika jenis ganja.
Berat Bruto :
- 1/2 (setengah) linting sisa pakai daun kering terbungkus kertas diduga narkotika jenis ganja dengan berat kotor / Brutto 0,22 gr (nol koma dua dua gram).
Pasal yang disangkakan :
Pasal 111 Ayat (1) dan Pasal 127 Ayat (1) Jo Pasal 54 UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
12 tersangka dengan status sebagai Pemakai.
Kapolres Lahat AKBP S Kunto Hartono SIK MT, melalui Kasubsi Penmas Humas Polres Lahat Aiptu Lispono SH menambahkan kronologis penangkapan 12 tersangka.
Berdasarkan informasi masyarakat bahwa di TKP tersebut di atas adanya kegiatan penyalahgunaan narkotika.
Selanjutnya pada hari Kamis tanggal 25 Oktober 2023 sekitar jam 13.30 WIB bertempat di Kelurahan Lahat Tengah Kecamatan Lahat Kabupaten Lahat.
Tepatnya di kolam milik sdr. HARMANSI Als CACI BIN M. HAKI (TKP) telah dilakukan ungkap kasus tindak pidana peredaran Narkoba di wilkum Polsek Kota Lahat.
Personil Polsek Kota Lahat melakukan penangkapan terhadap para tersangka tersebut di atas.
Kemudian petugas melakukan pemeriksaan dan penggeledahan terhadap para tersangka dan di sekitar TKP.