Dilanjutkannya, bahwa wartawan merupakan profesi yang mulai seperti dituangkan dalam Undang – undang Nomor 40 Tahun 1990 sehingga perlu kompetensi yang layak.
“Bersama kita pahami bahwa wartawan merupakan salah satu profesi yang menjadi kontrol sosial dalam kehidupan bernegara dan berbangsa. Hal ini pun tertuang dalam Undang – Undang Nomor 40 Tahun 1990 sehingga dengan begitu kedepannya IWO akan senantiasa memperbaiki kompetensi semua anggota menjadi lebih baik lagi,” tegasnya.
Mengakhiri pidatonya Ade Mulyana mengingatkan semua anggota bahwa IWO jangan hanya dijadikan sebagai organisasi profesi saja, tetapi juga sebagai berkumpul dan menjalin silaturahmi bagi seluruh anggota.
“Yang jelas kami berharap dan mengingatkan bagi seluruh anggota IWO, bahwa IWO bukan hanya sebuah organisasi saja, tetapi perlu diingat bahwa IWO merupakan keluarga besar,” tandas Ade Mulyana.*