Pusat Umumkan Dana Bagi Hasil Pajak 2024, Lahat akan Terima Rp192 Milyar Lebih

Jumat 06-10-2023,06:31 WIB
Reporter : Tim Redaksi Lahat Pos
Editor : Dian

Lahatpos.co - Dana Bagi Hasil (DBH) Pajak sudah diumumkan pemerintah pusat melalui Kementerian Keuangan RI. Di Sumatera Selatan, ada 1 pemerintah provinsi dan 17 kabupaten/kota akan menerima DBH sektor pajak tahun anggaran 2024.

Jumlah dana bagi hasil yang diterima pemerintah kabupaten/kota dan provinsi berbeda beda. Sesuai dengan pendapatan dari sektor PPh dan PBB masing masing kabupaten/kota.

Berikut dana bagi hasil  pajak yang akan diterima Pemerintah Provinsi Sumsel dan 17 kabupaten/kota di Provinsi Sumatera Selatan.

Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan 

Pajak Penghasilan (PPh) sebesar Rp175.991.744 .000, Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) sebesar Rp484.550.531 .000, dan Cukai Hasil Tembakau (CHT) sebesar Rp236.506.000.

Total Dana Bagi Hasil (DBH) Pajak yang diterima Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan mencapai Rp660.778.781.000.

Kabupaten Lahat 

Kabupaten Lahat akan menerima dana bagi hasil  dari sektor Pajak Penghasilan sebesar Rp13.826.626.000.

Dana Pajak Bumi dan Bangunan sebesar Rp179.097.850.000. Sehingga total dana bagi hasil  sektor pajak yang diterima Kabupaten Lahat sebesar Rp192.924.476.000.

Kabupaten Musi Banyuasin 

Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin akan menerima dana bagi hasil  PPh sebesar Rp20.960.220.000, dan dana PBB sebesar Rp813.927.896.000, sehingga total dana bagi hasil dari sektor pajak senilai Rp834.888.116.000.

Kabupaten Musi Rawas  

Kabupaten Musi Rawas akan menerima dana bagi hasil  PPh sebesar Rp8.184.620.000, dan dana PBB sebesar Rp208.861.864.000.

Total dana bagi hasil dari sektor pajak sebesar Rp217.046.484.000

Kabupaten Muara Enim 

Kategori :