Berprestasi, 22 Desa Palalawan Riau Terima Penghargaan Tambahan Dana Desa TA 2023

Minggu 01-10-2023,06:30 WIB
Reporter : Tim Redaksi Lahat Pos
Editor : Dian

Lahatpos.co - Selamat, desa di Kabupaten Palalawan Provinsi Riau mendapatkan tambahan dana desa tahun anggaran 2023. Dana desa tambahan ini merupakan pemberian penghargaan dari Kementerian Keuangan kepada desa yang berprestasi.

Sebanyak 22 desa di Kabupaten Palalawan Provinsi Riau akan menerima penghargaan tambahan dana desa. Luar biasa kinerja kades dari 22 desa.

Betapa tidak, Kabupaten Palalawan memiliki 104 desa, 14 kelurahan, dan 12 kecamatan. Dari 104 desa, sebanyak 22 desa mampur bersaing meningkatkan kinerja.

22 desa ini mampu menyaingi 82 desa dari total 104 desa di Kabupaten Palalawan untuk mendapatkan tambahan dana desa tahun anggaran 2023.

Setiap desa dari 22 desa akan menerima tambahan dana desa tahun anggaran 2023 sebanyak Rp123.005.000. Selamat ya pak kades mampu meraih prestasi.

Pemerintah pusat melalui Kementerian Keuangan barusan mengumumkan daftar nama nama desa yang akan menerima tambahan dana desa. Jumlah dananya lumayan.

Keseluruhan Provinsi Riau menerima tambahan dana desa tahun anggaran 2023 sebanyak Rp43.219.346.000, atau Rp43 Milyar lebih. Sebanyak 10 kabupaten di Provinsi Riau akan menerima tambahan dana desa.

Dana itu terdiri dari Rp43.149.346.000 berupa alokasi kinerja pemerintah desa. Ditambah Rp70.000.000 atau Rp70 juta merupakan alokasi penghargaan desa dari kementerian negara/lembaga. 

Secara nasional, pemerintah mengucurkan tambahan dana desa tahun anggaran 2023 sebanyak Rp2.000.000.000.000, atau Rp2 Triliun. Dengan rincian tambahan dana desa berasal dari Alokasi Kinerja Pemerintah Desa sebesar Rp1.994.925.000.000, atau Rp1,9 Triliun lebih dan Alokasi Penghargaan Desa dari Kementerian Negara/Lembaga sebesar Rp5.075.000.000, atau Rp5 Milyar lebih.

Tambahan dana desa ini akan dibagikan kepada desa desa di kabupaten/kota yang mendapatkannya. Kementerian Keuangan memberikan tambahan dana desa tahun anggaran 2023 kepada desa yang berprestasi.

Tambahan dana desa adalah penghargaan pemerintah pusat kepada desa sebagai bentuk pemberian tunjangan kinerja kepada aparatur pemerintah desa. Setiap desa yang menerima tambahan dana desa tahun anggaran 2023 atau Dana Alokasi Kinerja Tambahan ditentukan langsung oleh Kementerian Keuangan dengan pedoman PMK 201/2022 Pasal 13.

Dana Alokasi Kinerja Tambahan dianggarkan sebagai Dana Desa pada Perubahan APBDes 2023. Prioritas penggunaan Dana Alokasi Kinerja Tambahan mempedomani Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun Anggaran 2023.

Penyaluran Dana Alokasi Kinerja Tambahan menunggu petunjuk lebih lanjut. Bagi desa yang belum mendapatkan Alokasi Kinerja, silahkan tingkatkan kualitas pengelolaan keuangan Desa sebagai penghitungan Dana Desa 2024.

Desa wajib posting APBDes paling lambat 31 Desember sebelum tahun berjalan. Pajak disetor sebelum bulan berganti dan percepat penyaluran Dana Desa.

Kementerian Keuangan memberikan penghargaan kepada desa yang melakukan hal diatas. Tambahan dana desa itu sudah disampaikan Kementerian Keuangan kepada Kepala Daerah Penerima Dana Desa melalui surat Nomor : S-129/PK/2023 25 September 2023.

Kategori :