LAHAT, Lahatpos.co - Dua pelaku diduga pengedar narkoba dari Desa Pengentaan Kecamatan Mulak Ulu Kabupaten Lahat ringkus jajaran Polres Lahat.
Masing masing bernama Jup (23) dan Heng (24). Penangkapan dua pengedar narkoba ini laporan polisi nomor : LP/A/85/IX/2023/SPKT.NARKOBA/POLRES LAHAT/POLDA SUMSEL, Tanggal 19 September 2023.
Keduanya ditangkap di desanya sendiri, Desa Pengentaan Kecamatan Mulak Ulu, Selasa, 19 September 2023 pukul 17.00 WIB.
Kapolres Lahat AKBP S Kunto Hartono SIK MT, melalui Kasat Resnarkoba AKP M Romi SH MH, disampaikan Kasubsi Penmas Humas Polres Lahat Aiptu Lispono SH bahwa, penangkapan tersangka Jup dan Heng adalah hasil pengembangan kasus narkoba yang dialami tersangka Mah.
BACA JUGA:Kamis Ini, AHY Akan Deklarasikan Capres Demokrat di Rapimnas
Tersangka Mah mengaku mendapatkan narkoba dari tersangka Jup dan Heng.
Kemudian personil Satres Narkoba Polres Lahat langsung melakukan penyelidikan terhadap Jup dan Heng.
Keberadaan Jup dan Heng akhirnya diketahui. Personil Satres Narkoba Polres Lahat pun langsung melakukan penggeledahan.
“Tertangkap tangan 2 orang tersangka Hen dan Jup dalam perkara narkotika jenis ganja,” ujarnya.
BACA JUGA:Game Penghasil Saldo DANA Tercepat, Terbukti Membayar Mulai dari Rp 100 Ribu
Saat akan dilakukan penangkapan tersangka Heng da Jup sedang berada di desanya.
Selanjutnya saat dilakukan pemeriksaan petugas polisi menemukan satu paket sedang daun kering terbungkus kertas narkotika jenis ganja.
Ditemukan juga 17 paket kecil daun kering terbungkus kertas narkotika jenis ganja ditemukan petugas polisi di dalam kantong plastik warna hitam tepatnya di dalam gudang.
Setelah itu petugas polisi juga menemukan barang bukti berupa 2 (dua) paket kecil daun kering terbungkus kertas narkotika jenis ganja ditemukan petugas polisi didalam sepatu boot warna hijau tepatnya di dalam gudang.
BACA JUGA:Melihat Sosok Cantik Bidadari Futsal Kabupaten Lahat yang berlaga di Ajang Porprov XIV Sumsel