Polres Lahat Amankan 6 Paket Sabu dan 1 Tersangka di Lahat Selatan
Polres Lahat Amankan 6 Paket Sabu dan 1 Tersangka di Lahat Selatan-Reri Alfian -Reri Alfian
Lahatpos.co – Satuan Reserse Narkoba Polres Lahat berhasil mengungkap kasus tindak pidana penyalahgunaan dan peredaran narkotika jenis sabu di wilayah hukumnya.
Pengungkapan kasus ini berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/A/II/2026/POLRES Lahat/POLDA SUMSEL tanggal 23 Februari 2026. Kasus tersebut terungkap setelah adanya informasi dari masyarakat terkait dugaan aktivitas transaksi narkotika.
Setelah mengantongi informasi terkait sasaran orang dan lokasi, tim Satresnarkoba melakukan penangkapan terhadap tersangka berinisial I bin Z.A di sebuah pondok (gubuk) yang beralamat di Desa Tanjung Payang, Kecamatan Lahat Selatan, Kabupaten Lahat.
Saat hendak diamankan, tersangka sempat berusaha melarikan diri dengan mencoba terjun ke dalam sumur. Namun, upaya tersebut berhasil digagalkan oleh personel Satresnarkoba yang sigap di lokasi.
BACA JUGA:112 Peserta Ikuti Pelatihan Kerja di BLK Lahat
Selanjutnya, petugas melakukan penggeledahan terhadap badan tersangka dan pondok yang disaksikan oleh masyarakat sipil. Dari hasil penggeledahan, ditemukan barang bukti berupa, 6 (enam) paket plastik klip berisi kristal putih diduga narkotika jenis sabu Berat bruto 1,78 gram
Barang bukti tersebut ditemukan di bawah karpet di dalam pondok. Tersangka mengakui bahwa narkotika jenis sabu tersebut adalah miliknya dan rencananya akan dijual kembali kepada pembeli.
Kapolres Lahat, AKBP Novi Edyanto, S.IK., MIK, melalui Kasat Narkoba AKP Lae Tambunan, SH., MH, didampingi Kasi Humas AKP Mastoni, SE, serta Kasubsi Penmas Aiptu Lispono, SH, menyampaikan bahwa pengungkapan ini merupakan tindak lanjut dari respons cepat atas laporan masyarakat.
“Dari hasil interogasi awal, pelaku mengakui barang bukti tersebut miliknya dan akan dijual kembali,” jelasnya.
BACA JUGA:Ini 8 HP Terbaru 2026 yang Segera Rilis di Indonesia, Ada yang Baterainya 9.000 mAh
Saat ini tersangka beserta barang bukti telah diamankan di ruang Satresnarkoba Polres Lahat untuk proses penyidikan lebih lanjut. Satresnarkoba juga akan melakukan pengembangan guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, dengan ancaman hukuman sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.***
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:


