Kedua Tersangka mengakui bahwa barang bukti tersebut adalah miliknya berdua.
Selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke Polres Lahat untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Lispono menjelaskan, barang bukti yang berhasil ditemukan petugas polisi adalah satu paket sedang daun kering terbungkus kertas narkotika jenis ganja.
19 paket kecil daun kering terbungkus kertas narkotika jenis ganja.
Satu buah kantong plastik warna hitam, satu buah sepatu boot warna hijau, dan satu unit handpone android merk Samsung A10 warna hijau.
Berat Bruto:
- 1 (satu) paket sedang daun kering terbungkus kertas narkotika jenis ganja berat brutto / kotor 70 gr (tujuh nol gram),
- 19 (satu sembilan) paket kecil daun kering terbungkus kertas narkotika jenis ganja, dengan berat brutto / kotor 110 gr (satu satu nol gram).
Total Brutto Ganja :
180 gr (satu delapan nol gram).
Pasal yang disangkakan :
Primer Pasal 114 Ayat (1) Jo Pasal 132 Ayat (1) Subsider Pasal 111 Ayat (1) Jo Pasal 132 (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.*