Lihat Formasi Calon PPPK di Kementerian Sekretariat Negara Tahun 2023

Minggu 17-09-2023,15:28 WIB
Reporter : Dian
Editor : Dian

LAHATPOS.CO - Seleksi Calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) sudah dibuka untuk Formasi Tenaga Teknis di Kementerian Sekretariat Negara Tahun 2023.

Alokasi kebutuhan Calon PPPK Tenaga Teknis Kementerian Sekretariat Negara Tahun 2023 sejumlah 81 (delapan puluh satu).

Dengan rincian 41 (empat puluh satu) formasi di lingkungan Kementerian Sekretariat Negara dan 40 (empat puluh) formasi di lingkungan Sekretariat Kabinet.

Hal berdasarkan Pengumuman Nomor: P-01/Pansel – PPPK Teknis/09/2023 tentang pelaksanaan seleksi calon pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) Tenaga Teknis Kementerian Sekretariat Negara Tahun 2023.

BACA JUGA:Gubernur Sumsel Herman Deru Sudah Tiba di Lahat ini Agendanya

Berdasarkan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 544 Tahun 2023, tanggal 20 Juli 2023 tentang Penetapan Kebutuhan Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Pusat Tahun Anggaran 2023. 

Kementerian Sekretariat Negara memberikan kesempatan kepada Warga Negara Indonesia yang berintegritas dan berdedikasi tinggi untuk mengikuti Seleksi Calon PPPK Tenaga Teknis yang akan ditugaskan di lingkungan Kementerian Sekretariat Negara dan Sekretariat Kabinet.

Alokasi Kebutuhan

Alokasi kebutuhan Calon PPPK Tenaga Teknis Kementerian Sekretariat Negara Tahun 2023 sejumlah 81 (delapan puluh satu), dengan rincian 41 (empat puluh satu) formasi di lingkungan Kementerian Sekretariat Negara dan 40 (empat puluh) formasi di lingkungan Sekretariat Kabinet.

Masa Hubungan Perjanjian Kerja (MHPK) antara PPPK dengan Pejabat Pembina Kepegawaian ditetapkan selama 3 (tiga) tahun serta dapat diperpanjang sesuai kebutuhan instansi dengan memperhatikan batas usia pensiun jabatan yang dilamar berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

BACA JUGA:Nonton Porprov Sambil Nikmati Musim Durian Lahat

Jenis Kebutuhan

Berdasarkan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 648 Tahun 2023, tanggal 13 September 2023 tentang Mekanisme Seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja untuk Jabatan Fungsional Tahun Anggaran 2023, jenis kebutuhan PPPK terdiri atas:

1. Khusus

Kriteria pelamar bagi kebutuhan khusus adalah Tenaga Non ASN yang saat ini bekerja dan memiliki pengalaman selama paling sedikit 2 (dua) tahun secara terus menerus di lingkungan Kementerian Sekretariat Negara atau Sekretariat Kabinet.

Kategori :