LAHATPOS.CO,Merapi Area - Kapolsek Merapi AKP Husen Achmad SH mengeluarkan surat edaran untuk masyarakat Merapi Area tentang larangan mengadakan keramaian pada malam hari yang disertai orgen tungal dan musik remix/koplo.
Hal ini sesuai dengan surat edaran Kapolsek Merapi dengan nomor B/89/VIII/2023/Polsek Merapi Barat.
Kapolsek Merapi AKP Husen Achmad SH mengatakan setelah dirinya bertugas di Polsek Merapi dan mempelajari situasi dan kondisi di Merapi area ada beberapa tempat yang masih mengadakan keramaian bahkan saya cek bersama anggota ternyata menurut anggota keramaian tersebut sama sekali tidak ada pemberitahuan kepada pihak Polsek"
Kapolsek menyebut,memang menurut informasi dari anggota memang yang ada dimasyarakat ketika masa Covid-19 kemarin hiburan memang sempat vacum,dan saat ini setelah Covid-19 ketika ada keramaian di masyarakat itu mereka tidak memberitahukan kepada pihak Polsek.
Bahkan sampai saya tanya kepada beberapa Kades pun mereka bilang "aku be dak di kasih tau pak Kapolsek " katanya.
Kemudian dengan kebijakan pimpinan kita Kapolda Sumsel melalui jajaran di teruskan di Polres Lahat dan diperkuat oleh jajaran Polsek untuk musik ini terutama jika ada keramaian kita tidak melarang kepada masyarakat untuk melakukan pesta pernikahan dengan orgen tunggal namun yang kita himbau itu adalah mengadakan musik remix/koplo.
Karena dengan musik remix/koplo itu identiknya jika ada remix pasti ada Narkoba karena jika tidak ada Narkoba maka remixnya jadi asyik katanya.
"Nah kemudian biasanya setelah ada Narkoba maka kemudian biasanya akan timbul tindak pidana sehingga dari jajaran pimpinan tertinggi kita di jajaran Sumatera Selatan Kapolda Sumsel menghimbau dan melarang keras jika ada keramaian dimasyarakat mengunakan musik remix/koplo"
Sehingga berdasarkan data tersebut saya akan tata ulang masalah keramaian di Merapi area ini baik wilayah Merapi barat,Merapi Timur dan Merapi Selatan.
"Setiap masyarakat yang akan mengadakan keramaian supaya memberitahukan / menginformasikan lewat kepala desa ke Polsek Merapi sehingga kita mempelajari untuk mengeluarkan surat ijin keramaianya"
Dan setiap masyarakat yang akan mengadakan keramaian itu selain kita himbau mereka juga kita minta untuk membuat surat pernyataan untuk tidak melaksanakan pesta malam dan tidak mengunakan musik remix/koplo"
Saat di tanya bagaimana dengan masyarakat yang tidak mengunakan musik remix tapi dengan musik dangdut.
Kapolsek menjelaskan,jika musik dangdut maka dikaitkan dengan peraturan pemerintah Kabupaten Lahat nomor 1 tahun 2020 tertanggal 3 Agustus 2020 tentang larangan pesta malam.
Yaitu kegiatan keramaian yang menghadirkan hiburan orgen tunggal dan musik remix/koplo yaitu tidak mengadakan hiburan orgen tunggal dalam acara keramaian pesta persedekahan terutama pada malam hari.Dan tidak memutar musik remix/koplo dan musik sejenis pada saat acara keramaian/persedekahan.
Karena alasannya masyarakat pesta malam ini untuk acara keluarga, acaranya sampai jam 9 dan jam 10 malam nah, itulah yang sering diselingi musik remix.