LAHAT, Lahatpos.co – Kepala Kejaksaan Negeri Lahat Gunawan Sumarsoni SH MH memimpin langsung pemusnahan barang bukti yang sudah inkrah secara hukum.
Pemusnahan barang bukti itu berlangsung di halaman Kantor Kejari Lahat, Kamis, 24 Agustus 2023.
Hadir juga Kasi Barang Bukti Angger Pratomo SH MH, Kasi Intel Zit Muttaqin SH MH, Kasi Datun Oktri SH MH, perwakilan Polres, perwakilan Dinkes, perwakilan Pengadilan Negeri, dan awak media.
Dari keterangan Kasi Pengelolaan Barang Bukti (BB) Angger Pratomo SH MH menjelaskan, pemusnahan barang bukti inkrah periode bulan Maret sampai Juli tahun 2023.
Barang bukti dari tindak pidana narkotika sebanyak 37 perkara.
Ada ganja sebanyak 9 barang ukuran besar, 14 batang kecil.
Metamfetamina sebanyak 64,041 gram.
Methylenedioxymethamphetamine (MDMA) sebanyak 2,086 gram.
Barang bukti lain seperti alat hisap sabu, baju celana, tas handphone, timbangan serta barang bukti lainya.
Selain itu perkara tindak pidana terhadap orang dan harta benda.
Ada 21 perkara.
Barang bukti terdiri dari 4 senjata tajam.
Sawit yang telah membusuk, baju kaos, jaket dan barang bukti lainya.
Untuk tindak pidana terhadap keamaan negara, ketertiban umum dan TPUL.
Ada 14 perkara.