Kamu Harus Tauh, Ini kriteria Terbaru Penerima Bansos PKH dan BNPT Tahap 4, Jangan Sampai Lewat

Kamis 17-08-2023,22:15 WIB
Editor : NOVRI

Lahatpos.co - Kementrian sosial terus menyalurkan bansos kepada penerima manfaat yang masuk kategori dan kriteria yang telah ditetapkan oleh pemerintah Republik Indonesia. 

Sebagai informasi bagi masyarakat yang ingin mendapatkan bansos dari kemensos untuk lebih melihat syarat dan ketegory penerima, untuk diketahui Bansos PKH dan BPNT 2023 ditargetkan mengarah kepada 29 juta masyarakat miskin dan rentan miskin di seluruh wilayah di Indonesia, 

Bansos PKH dan BPNT akan kembali tersalurkan di bulan Agustus 2023.

Adapun tahap pembagian adalah sebagai berikut

Tahap 1: Januari, Februari dan Maret 2023

 

Tahap 2: April, Mei dan Juni 2023

 

Tahap 3: Juli, Agustus dan September 2023

 

Tahap 4: Oktober, November dan Desember 2023

 

Adapun ketagory penerima Mengacu pada Keputusan Menteri Sosial Nomor 146/HUK/2013 tentang kriteria fakir miskin teregister, berikut kriterianya,

Masuk angka garis kemiskinan di Kabupaten/Kota masing-masingmasing-masing, Tidak mempunyai sumber mata pencarian yang tetap, sehingga sulit memenuhi kebutuhan dasar, Mampu menyekolahkan anak sampai jenjang pendidikan Sekolah Lanjutan Tingkat Pertama (SLTP), Dinding rumah terbuat dari bambu/kayu/tembok dengan kondisi tidak baik atau berkualitas rendah, Lantai rumah terbuat dari tanah/kayu/semen/keramik dengan kondisi tidak baik atau berkualitas rendah.

Atap terbuat dari ijuk/rumbia atau genteng/seng/asbes dengan kondisi tidak baik atau berkualitas rendah Penerangan bangunan tempat tinggal tidak berasal dari listrik atau listrik tanpa meteran, Luas lantai rumah kurang dari 8m2/orang, Sumber air minum berasal dari sumur atau mata air tak terlindungi, 

Kategori :