Aliansi Ulama dan Tokoh Jawa Timur Menolak Peristiwa G30 S/PKI Masuk Pelanggaran HAM Berat

Senin 10-07-2023,18:10 WIB
Reporter : Dian
Editor : Dian

5. Peristiwa Penghilangan Orang Secara Paksa 1997-1998

6. Peristiwa Kerusuhan Mei 1998

7. Peristiwa Trisakti dan Semanggi I - II 1998-1999

8. Peristiwa Pembunuhan Dukun Santet 1998-1999.

BACA JUGA:IKAMUBA Lahat Doakan Jamaah Haji Selamat Sampai Tanah Air

9. Peristiwa Simpang KKA, Aceh 1999

10. Peristiwa Wasior, Papua 2001-2002

11. Peristiwa Wamena, Papua 2003

12. Peristiwa Jambo Keupok, Aceh 2003.

BACA JUGA:Bukit Asam (PTBA) Ubah Lahan Bekas Tambang Jadi Kebun Buah

Dari 12 jenis pelanggaran HAM berat ini, Aliansi Ulama dan Tokoh Jawa Timur keberatan memasukan gerakan G30 S/PKI sebagai pelanggaran HAM berat.

Menurut Aliansi Ulama dan Tokoh Jawa Timur, memasukan peristiwa G30 S/PKI dalam pelanggaran HAM berat, memiliki makna bahwa pemerintah pada waktu itu (TNI/ABRI) telah melakukan pelanggaran HAM berat, dan korbannya adalah anggota PKI.

Justru sebaliknyalah pada waktu itu, PKI melakukan pembunuhan terhadap 6 Jenderal dan beberapa perwira TNI/ABRI lainnya sebagai bagian dari pemberontakan.

Bahwa TNI/ABRI melakukan penumpasan terhadap PKI adalah menjadi tugas TNI/ABRI sebagai aparat pertahanan dan keamanan demi menyelamatkan Negara.

BACA JUGA:Ada Foto Anies Baswedan dan Bendera Indonesia di Museum Rasulullah Madinah

Sebaliknya, Aliansi Ulama dan Tokoh Jawa Timur mempertanyakan kinerja Tim Penyelesaian Non Yudisial Pelanggaran Hak Asasi Manusia (PPHAM) yang tidak memasukan peristiwa peristiwa yang masuk pelanggaran HAM berat.

Kategori :