Rasulullah saw lalu mencabut larangan penyimpanan daging.
Rasulullah saw setelah itu mempersilakan para sahabatnya untuk mengawetkan daging kurban melebihi hari tasyrik sekalipun.
Dari sini ulama fiqih kemudian memutuskan bahwa pengawetan atau penyimpanan daging kurban tidak dilarang.
Ulama fiqih menganjurkan penyimpanan sepertiga daging kurban yang menjadi kuota konsumsinya.
BACA JUGA:Harapan Gubernur Sumsel pada Pembagian Daging Hewan Kurban
Bukan dua pertiga daging kurban yang seharusnya didistribusikan sebagai sedekah kepada orang lain.
Dilansir dari NU Online, sumber yang menyatakan daging tidak dilarang untuk disimpan sebagai berikut :
Artinya, “Peringatan: tidak makruh menyimpan daging kurban dan daging dam. Pekurban dianjurkan menyimpan sepertiga daging yang memang dialokasikan untuk dikonsumsi. Dulu penyimpanan daging melebihi tiga hari sempat diharamkan tetapi kemudian dibolehkan berdasarkan sabda Rasulullah saw ketika para sahabat kembali bertanya kepadanya, ‘Dulu memang kularang kalian menyimpannya karena tamu. Kini Allah memberikan kelapangan-Nya. Oleh karena itu, simpanlah daging yang telah jelas bagimu,’” (As-Syarbini, Mughnil Muhtaj ila Ma’rifati Ma’anil Minhaj, [Beirut, Darul Ma’rifah: 1997 M/1418 H], juz IV, halaman 388).
Rasulullah SAW pernah melarang sahabatnya melakukan penyimpanan daging kurban. Larangan ini berkaitan dengan orang-orang Arab yang datang dari desa-desa ke dalam kota.
BACA JUGA: Bukit Asam Salurkan Hewan Kurban, Lihat Jumlahnya Disini
Lalu Rasulullah melarang penduduk Madinah untuk menyimpan daging kurban lebih dari tiga hari.
Hal ini dimaksudkan agar orang-orang Arab badui itu pulang ke kampungnya tanpa tangan hampa. *