Bawaslu Lahat

Simpan Daging Kurban Bolehkah, Simak Penjelasan Berikut

Simpan Daging Kurban Bolehkah, Simak Penjelasan Berikut

Daging kurban dalam rangka Hari Raya Idul Adha 1444 Hijriah.--

Lahatpos.co - Ada yang bertanya apakah dilarang menyimpan daging kurban. Berdasarkan keterangan dari NU Online, daging kurang tidak dilarang untuk disimpan.

Disimpan di dalam frezer maupun tempat pendingin agar dagingnya tetap awet.

Daging kurban baik untuk kesehatan.

Tapi kalau seandainya daging kurban terlalu banyak didapat, dan kesulitan menyimpannya di dalam frezer.

BACA JUGA:Wabup Lahat Apresiasi Masyarakat Menunaikan Ibadah Hewan Kurban

Sebaiknya daging kurban itu dibagikan kepada fakir miskin.

Setidaknya daging kurban dapat membantu fakir miskin dapat menikmati daging yang segar.

Betu memang, pada masa Rasulullah saw, daging kurban sempat dilarang disimpan lebih dari tiga hari.

Ada masa di mana Rasulullah saw melarang sahabat untuk menyimpan daging kurban melebihi tiga hari. 

BACA JUGA:Alasan Kebebasan Berekspresi Pria ini Teganya Bakar Alquran

Rasulullah saw meminta para sahabat untuk mengonsumsi daging kurban sesuai kebutuhan selama tiga hari. 

Selebihnya Rasulullah saw meminta para sahabat untuk berbagi daging kurban. 

Rasulullah saw memberikan waktu tiga hari kepada para sahabat yang memiliki kelebihan daging untuk mendistribusikannya kepada mereka yang membutuhkan karena kondisi kritis di masyarakat. 

Di masa kemudian kondisi pangan masyarakat membaik. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: