Lahat, Lahatpos.co – Relawan Demokrasi Indonesia (RDI) yang berkantor di Desa Banjar Sari Kecamatan Merapi Timur Kabupaten Lahat, melakukan aksi ke kantor Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Lahat, Senin, 29 Mei 2023.
Sebanyak 5 orang massa datang sekitar pukul 10.00 WIB, dan langsung menggelar orasi di depan pagar Kantor Bawaslu Lahat.
Lantas masalah apa yang diangkat ke Kantor Bawaslu Lahat.
Ada sejumlah tuntutan yang disampaikan.
Yakni, massa meminta Bawaslu Lahat memberikan rekomendasi kepada KPU Lahat untuk menindak partai politik yang telah melakukan kampanye sebelum penyelenggaraan Pemilu. Tuntutan ini mengacu kepada Pasal 25 Poin 1, 3, dan dan Pasal 74 PKPU Nomor 33 Tahun 2018 tentang Kampanye Pemilihan Umum.
Massa meminta Bawaslu Lahat memberkan rekomendasi kepada Pemkab Lahat untuk menindak spanduk dan baleho yang bertebaran dengan menamakan dirinya sebagai Calon Bupati Lahat tahun 2024-2029 yang mengakibatkan terjadi kegaduhan dikalangan masyarakat Kabupaten Lahat.
Massa meminta Bupati Lahat untuk menginstruksikan kepada Sat Pol PP melakukan penertiban spanduk dan baleho yang diduga melanggar Perda Nomor 1 Tahun 2010 pasal 40 huruf a.
Bahwa setiap orang, badan hukum dan/atau perkumpulan, dilarang menyebarkan atau menempelkan selebaran, poster, slogan, pamphlet, kain bendera atau kain bergambar, spanduk dan yang sejenisnya di sepanjang jalan, pada rambu rambu lalu lintas, tiang penerangan jalan, pohon pohon ataupun di bangunan bangunan lain, fasilitas umum dan fasilitas sosial.
Aksi dipimpin Anugra Dwi Putra dan Dimas Rahmatullah.
Menanggapi aksi ini, Ketua Bawaslu Lahat Andra Juarsyah SPd MPd didampingi Anggota Divisi Penindakan dan Pelanggaran, Paigal Firdaus SP mengucapkan terima kasih atas kehadiran Relawan Demokrasi Indonesia (RDI), yang memberikan masukan terhadap Bawaslu Lahat.
Lanjut Andra Juarsyah, saat ini, sedang masuk dalam tahapan sosialisasi partai politik kepada masyarakat.
Begitu ditetapkan menjadi peserta Pemilu, maka partai politik melakukan sosialisasi mengenalkan partainya kepada masyarakat.
Paigal juga mengatakan, saat ini belum masuk tahapan kampanye, tapi sedang masuk tahapan sosialisasi partai politik.
Nah, terkait sosialisasi ini, tidak ada PKPU yang mengatur itu.
“PKPU secara khusus tentang sosialiasi partai politik tidak ada. Sehingga kita berpedoman kepada PKPU 33 Tahun 2018 yang isinya masih bersifat umum, tidak spesifik,” ujarnya.