Hal ini dibenarkan oleh Kapolres Lahat AKBP S Kunto Hartono SIK MT, melalui Kasat Lantas Polres Lahat, AKP Muriyanto SH MH, disampaikan KBO Satlantas Polres Lahat, IPDA Darma Putra.
Darma Putra menjelaskan, pihaknya memberikan Surat Tilang Elektronik bagi kendaraan yang melakukan pelanggaran lalu lintas.
Surat Tilang Elektronik langsung disampaikan kepada alamat pemilik kendaraan yang melanggar lalu lintas.
Darma Putra mengimbau, kepada pemilik kendaraan yang menerima surat tilang elektronik, untuk segera datang ke Kantor Satlantas Polres Lahat.
Sebab, jika tidak dilakukan pengurusan konfirmasi pelanggaran lalu lintas, maka dikhawatirkan pajak kendaraannya langsung kena blokir.
“Kami informasikan kepada pemilik kendaraan yang sudah menerima surat tilang elektronik, agar datang besok atau hari Jumat ke Kantor Satlantas Polres Lahat,” imbaunya. *