Jika kendaraan tertangkap kamera ETLE dan melanggar lalu lintas, maka akan diberitahu.
Selanjutnya yang bersangkutan mengurus tilang tersebut di Front Office ETLE yang ada di kantor Satlantas Polres Lahat.
Lalu yang bersangkutan juga akan diberikan surat tilang atau dendanya untuk dibayar di bank.
Masyarakat atau pengendara bisa kena tilang dengan pasal yang sama, jadi jangan terkejut jika terkena tilang lebih dari satu kali.
BACA JUGA:Ketua Umum DPP BADAR Jatuh Sakit dan Dirawat di Rumah Sakit Lahat, Doa Mengalir untuk Kesembuhan
Jika masyarakat ingin mengetahui kendaraannya kena tilang atau tidak maka download aplikasi Lahat Dulur Kito, buka aplikasi tersebut maka akan terlihat disana apakah kendaraan kita kena tilang atau tidak.
Kamis, 18 Mei 2023, Satuan Lalu Lintas Polres Lahat kembali memberitahukan bahwa kamera ETLE yang berada dekat Simpang Stasiun Kereta Api Lahat, sudah aktif dan beroperasi. Alat ini secara otomatis akan menilang pengendara yang melanggar lalu lintas, tanpa disadari oleh pengendara.
Tilang elektronik, atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) akan merekam kendaraan yang melanggar lalu lintas.
Terkait dengan itu, Satlantas Polres Lahat melalui personilnya, melakukan sosialisasi kepada pengendara.
BACA JUGA:Herman Deru Buka Raimuna Daerah Sumsel di Lubuklinggau, ini yang Disampaikan
Seperti terlihat di depan Pos Polisi Simpang Empat Pasar Lematang, Kamis, 18 Mei 2023. Personel Satlantas Polres Lahat menggunakan alat pengeras suara menyampaikan bahwa ETLE di dekat Simpang Stasiun Kereta Api Lahat sudah aktif dan beroperasi.
Personel Satlantas Polres Lahat juga menyampaikan, jangan anggap remeh keberadaan ETLE itu. ETLE secara otomatis akan merekam kendaraan yang melakukan pelanggaran.
Pelanggaran kendaraan akan dibuatkan Surat Tilang Elektronik, lalu dikirim kepada alamat pemilik kendaraan.
Surat Tilang Elektronik yang sudah dikirim kepada alamat pemilik kendaraan, agar segera dikonfirmasi secepatnya ke kantor Satlantas Polres Lahat.
BACA JUGA:1.120 Personil Gabungan Ikut Apel Kesiapsiagaan Bencana Karhuta di Sumsel
Sebab, jika tidak dikonfirmasi, maka pajak kendaraan yang bersangkutan akan dinonaktifkan melalui Kantor Samsat Lahat.