Ini Daftar Denda Tilang dan Jenis Pelanggaran Tilang Elektronik ETLE

Kamis 18-05-2023,15:00 WIB
Reporter : Dian
Editor : Dian

Lahat, Lahatpos.co - Berikut daftar denda tilang sesuai dengan jenis pelanggaran yang dilakukan :

Melanggar rambu lalu lintas dan markah jalan, denda maksimal sebesar Rp 500 ribu atau pidana kurungan dua bulan.

Tidak menggunakan sabuk keselamatan, denda maksimal Rp 250 ribu atau pidana kurungan dua bulan.

Mengemudi sambil main ponsel, denda maksimal Rp 750 ribu atau kurungan tiga bulan.

BACA JUGA:Satlantas Polres Lahat Sosialisasikan ETLE Sudah Aktif kepada Pengendara, ini yang Disampaikan

Melanggar batas kecepatan, denda maksimal Rp 500 ribu atau kurungan dua bulan.

Tidak menggunakan helm, denda maksimal Rp 250 ribu atau kurungan maksimal satu bulan.

Berkendara melawan arus, denda maksimal Rp 500 ribu atau pidana kurungan dua bulan.

Bonceng lebih dari dua orang, denda maksimal Rp 250 ribu atau kurungan dua bulan. 

BACA JUGA:Kanitres Kikim Timur Pimpin Periksa Belasan Ram Sawit Guna Hindari Kecurangan

Untuk diketahui, Satlantas Polres Lahat memasang 2 lokasi kamera ETLE di Kota Lahat. Lokasi pertama di Jalan Mayor Ruslan. Persis di Simpang Stasiun Kereta Api Lahat.

Lokasi kedua di Jalan Jaksa Agung R Soeprapto. Persis di Simpang Empat Kejaksaaan Lahat.

Dua kamera ETLE dipasang mengarah ke jalan. Jadi setiap kendaraan yang melintas, kamera ETLE akan merekam kendaraan yang melintas.

Kapolres Lahat AKBP S Kunto Hartono SIK MT, melalui Kasat Lantas Polres Lahat, AKP Muriyanto SH MH, disampaikan KBO Satlantas Polres Lahat, IPDA Darma Putra menegaskan bahwa setiap pelanggar akan dikenakan sanksi sesuai dengan aturan yang ada.

BACA JUGA:Penerima Surat Tilang Elektronik Wajib Baca ini, Pesan dari Satlantas Polres Lahat

Kategori :