Pasal yang disangkakan adalah Primer Pasal 114 Ayat (1) Subsider Pasal 112 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Kapolres Lahat AKBP S Kunto Hartono SIK MT, didampingi Kasat Reskrim Narkoba AKP M Romi SH MH, melalui Kasubsi Penjas Humas Polres Lahat Aiptu Lispono SH.
Lispono menjelaskan, berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa pada alamat tersebut sering terjadi transaksi narkotika.
Kemudian personil Satres Narkoba melakukan penyelidikan.
BACA JUGA:Pasca Idul Fitri 1444 H, Herman Deru Awali Safari Jum'at di Masjid Al Hidayah Tuan Kentang
Setelah sasaran tempat dan orang diketahui, selanjutnya pada Kamis 27 April 2023 sekitar jam 16.30 Wib telah tertangkap tangan satu orang tersangka Ferry Novriadi.
Pada saat dilakukan penangkapan, tersangka sedang berada di dalam kamar kontrakan milik tersangka yang berada di Gang Nusantara Kelurahan Lahat Tengah Kecamatan Lahat Kabupaten Lahat.
Pada saat dilakukan pemeriksaan terhadap tempat didapatkan barang bukti berupa empat paket kecil serbuk kristal putih terbungkus plastik klip transparan.
Barang bukti ini diduga narkotika jenis shabu.
BACA JUGA:Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah se Indonesia akan Berkumpul di Sumsel, ini Agendanya
Petugas juga menemukanlima lembar plastik klip transparan,
Satu batang pipet yang ujungnya sudah diruncing dan uang tunai sebesar Rp 150.000.
Kemudian petugas juga mendapatkan satu unit handphone android merk Oppo A31 warna biru putih milik tersangka.
Handphone tersebut ada kaitannya dengan transaksi narkotika jenis shabu yang dilakukan oleh tersangka Ferry Novriadi.
“Tersangka mengakui bahwa barang bukti tersebut adalah miliknya,” ujarnya.
Selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke Polres Lahat untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. (*)