Nilai ambang batas tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri No. 137 Tahun 2023 tentang Nilai Ambang Batas Seleksi Kompetensi Dasar Seleksi Penerimaan Mahasiswa/Praja/Taruna Sekolah Kedinasan pada Kementerian/Lembaga TA 2023.
Sedangkan untuk seleksi lanjutan, diatur oleh masing-masing instansi yang menaungi sekolah kedinasan.
Anas mengimbau agar para pelamar sering mencari informasi di web resmi masing-masing instansi serta menghindari informasi dari sumber tidak resmi. (*)