LAHAT, LAHATPOS.CO - Kejaksaan Negeri Lahat melakukan pemusnahan barang bukti yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap (inkracht), Rabu 8 Maret 2023.
Kepala Kejaksaan Negeri Lahat Gunawan Sunarsono SH MH, melalui Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Lahat, Faisyal Basni SH mengatakan pemusnahan barang bukti yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap (inkracht) periode bulan Juli 2022 sampai Februari 2023 berlangsung di halaman Kantor Kejaksaan Negeri Lahat.
Pemusnahan barang bukti ini dihadiri oleh pihak Kejaksaan Negeri Lahat, Kasat Reskrim Polres Lahat, Kasat Narkoba Polres Lahat, Kepala Dinas Kesehatan Lahat dan Hakim Pengadilan Negeri Lahat.
Berdasarkan press rilis Kejaksaan Negeri Lahat, barang bukti yang telah dilakukan pemusnahan terdiri dari 21 stempel yang berasal dari tindak pidana korupsi 1 perkara.
BACA JUGA:Kronologis Korban Tenggelam, TRC BPBD Lahat Terus Melakukan Pencarian
Kemudian, tindak pidana narkotika terdapat 63 perkara, dan barang bukti terdiri dari ganja 1 batang, dan 811,282 gram.
Metamfetamina jenis sabu sabu sebanyak 122,066 gram.
MDMA jenis pil extacy sebanyak 10,088 gram.
Alat hisap shabu, baju, celana, tas, handphone, dan timbangan.
BACA JUGA:Usia 103 Tahun Maimuna Warga Empat Lawang Jadi CJH Tertua di Sumsel
Selain itu, dari tindak pidana terhadap orang dan harta benda, terdapat 41 perkara, dengan barang bukti yang dimusnahkan adalah 7 bilah senjata tajam dan barang bukti lain seperti baju, celana, dan tas.
Dari tindak pidana terhadap keamanan negara, ketertiban umum dan TPUL, terdapat 13 perkara. Terdapat barang bukti yang dimusnahkan adalah 1 pucuk senjata api, 1 bilah senjata tajam, 3 lembar uang palsu, dan barang bukti lain seperti baju dan celana.
Faisyal Basni menjelaskan, pemusnahan barang bukti ini bertujuan untuk melaksanakan putusan Pengadilan sesuai tugas dan wewenang Kejaksaan Republik Indonesia sebagaimana diatur dalam Pasal 30 (1) huruf d Undang Undang Nomor 11 tahun 2021 tentang perubahan Undang Undang Nomor 16 Tahun 2004.
Tentang Kejaksaan RI yang memiliki tugas salah satunya adalah untuk melaksanakan putusan Pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap, dalam hal ini tidak hanya masalah pidana badan, tetapi juga dalam hal pelaksanaan putusan terhadap barang bukti yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap (inkracht). (*)