LAHAT, LAHATPOS.CO - Pemilik Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Cakra Gemilang Mandiri (CGM) nomor SK : 503/41/KEP/PERTAMBEN/2012, tanggal berlaku SK 1/31/2012, berakhir tanggal 1/31/2027, tahapan kegiatan operasi produksi.
Perusahaan batubara grup Sungai Budi milik Widarto ada tiga, PT BGG, PT IJAB dan PT CGM yang terletak di Desa Sirah Pulau, Kecamatan Merapi Timur, Kabupaten Lahat, Sumsel.
Luas 413 hektar izin usaha pertambangan yang diberikan oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Lahat oleh mantan Bupati Lahat H Harunata setelah otonomi daerah.
Namun pihak pemilik IUP PT CGM grup Sungai Budi pimpinan Widarto kantor di Kuningan Jakarta belum melakukan produksi, khususnya di IUP Desa Sirah Pulau.
BACA JUGA:Herman Deru Sentil Pemkab/Pemkot Kurang Perhatian Guru Ngaji
“Sudah 11 tahun masyarakat Desa Sirah Pulau mempertanyakan kapan PT Cakra Gemilang Mandiri (CGM) untuk melakukan produksi batubara dengan kalori menjanjikan,” kata Bambang MD selaku warga Desa Sirah Pulau kepada awak media, Senin 6 Maret 2023.
Warga Desa Sirah Pulau sangat menanti dari pihak pemilik IUP PT CGM untuk dapat melakukan produksi batubara, pembebasan lahan sudah berjalan.
“Supaya dapat merekrut putra daerah ring 1 Desa Sirah Pulau, bisa bekerja di PT CGM, geliat ekonomi berputar. Disamping itu PAD Kabupaten Lahat bertambah apabila PT CGM mulai produksi, namun sangat disayangkan sudah 11 tahun pihak PT CGM belum produksi batubara, yang ini menjadikan pertanyaan masyarakat Desa Sirah Pulau,” ucap Bambang.
Kami harapkan dari pihak PT CGM Pimpinan Widarto untuk dapat memberikan yang terbaik bagi masyarakat Desa Sirah Pulau.
BACA JUGA:25 Tahun Kementerian BUMN, Jalan Santai dan Hiburan Rakyat
Apabila ini diproduksi batubaranya ini berdampak positif mereka bisa dipekerjakan penggaguran berkurang income desa meningkat serta ekonomi diseputar tambang akan berdampak ekonomi bergeliat.
Pihak PT CGM sudah 11 tahun IUP produksi batubara hingga saat ini belum produksi. Apabila dua tahun lagi tidak melakukan kegiatan pertambangan batubara, bakal terancam distop dan tidak bisa lagi diperpanjang masa berlakunya.
Sekedar mengingat berdasarkan peta digambar luas wilayah 413 hektar, dan sempat dilakukan pembebasan lahan, namun hingga sekarang belum ada kejelasan.
Kapan PT CGM akan produksi batubara, agar ekonomi tumbuh baik, masyarakat sejahtera khususnya Desa Sirah Pulau, Merali Timur, tanahnya sudah dibebaskan oleh pihak PT CGM. (*)