Barang bukti ini petugas temukan di lantai tempat tersangka diamankan.
Kemudian, petugas kembali menggeledah badan pelaku.
BACA JUGA:Kasihan Perempuan dari Lahat ini, Kena Hipnotis Cincin Harga Rp6 Juta Lenyap
Kembali menemukan 1 unit smartphone merk Oppo A15 warna hitam di saku celana bagian depan sebelah kanan.
Kuat dugaan tersangka menggunakan smartphone merk Oppo A15, ada kaitannya dengan tindak pidana narkotika.
Selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke Polres Lahat untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Lanjut Lispono, dari penangkapan tersangka, maka team Walet Satres Narkoba Polres Lahat berhasil mengamankan barang bukti ;
BACA JUGA:Bupati Empat Lawang Apresiasi Pengungkapan Ladang Ganja Oleh Polres Empat Lawang dan Polda Sumsel
Yakni, satu paket sedang serbuk kristal putih terbungkus kertas diduga Narkotika jenis Ganja dengan berat brutto 1,64 (satu koma enam empat) gram.
Satu buah kotak; rokok merk Sampoerna.
Satu unit; smartphone Oppo A15 warna hitam.
Tersangka, pasal yang disangkakan adalah primer Pasal 114 Ayat (1) Subsider Pasal 112 Ayat (1) UURI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (*)