Antara lain, satu unit sepeda motor Honda Beat Nopol B 6567 VOB.
Satu unit sepeda Honda Beat Nopol BD 3908 DW.
Satu buah BPKB, satu lembar STNK Sepeda Motor Honda Beat Nopol 6567 VOB.
Dan, dua bah kunci kontak sepeda motor.
Disisi lain, tersandung narkotika, Deki Hardiansyah (36) harus mendekam di penjara Polres Lahat. Deki Hardiansyah adalah warga Desa Kota Raya Kecamatan Lahat Kabupaten Lahat.
Deki Hardiansyah tertangkap petugas Team Walet Satres Narkoba Polres Lahat saat sedang berada di Desa Payo Kecamatan Merapi Barat, Kabupaten Lahat.
Kapolres Lahat AKBP S Kunto Hartono SIK MT, melalui Kasubsi Penjas Humas Polres Lahat, Aiptu Lispono SH mengungkapkan, penangkapan Deki Hardiansyah berdasarkan informasi dari masyarakat.
BACA JUGA:Berbagai Macam Jajanan Bu De Melda Lahat, Sudah Ada Pelanggan Tetap
Kemudian tem Walet Satres Narkoba Polres Lahat langsung menindak lanjuti info itu.
Tepat pukul 18.00 WIB, Jumat 15 Januari 2023, atau menjelang magrib, Deki Hardiansyah tertangkap petugas Team Walet Satres Narkoba Polres Lahat.
“Betul, petugas kepolisian amankan 1 orang tersangka an Deki Hardiansyah dalam perkara narkotika jenis sabu,” ujar Lispono kepada media ini, Senin 16 Januari 2023.
Saat pengamanan dan dilakukan penggeledahan, petugas menemukan barang bukti berupa 1 paket sedang serbuk kristal putih.
BACA JUGA:Ini Kronologis Perempuan dari Lahat Kena Korban Hipnotis
Terbungkus plastik klip transparan.
Barang bukti ini kuat dugaan narkotika jenis sabu di dalam 1 buah kotak rokok merk Sampoerna.