MERAPI BARAT, LAHATPOS.CO - Bupati Lahat Cik Ujang SH melalui Dinas Perberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Lahat mengapresiasi, kehadiran BUMDESMA (BUMDes Bersama) pertama di Kabupaten Lahat yang terbentuk di Kecamatan Merapi Barat.
Bupati Lahat Cik Ujang SH, didampingi Kepala Dinas PMD Kabupaten Lahat, Darul Efendi SE MSi, diwakili Kabid Kerjasama Desa Ahmad Firdaus SP MM mengungkapkan, pihaknya mendapatkan undangan secara tertulis dari Camat Merapi Barat Drs Elambang MM, untuk menghadiri musyawarah antar desa (MAD).
Selain Dinas PMD Lahat yang hadir, juga hadir Tenaga Ahli PPPMD Kabupaten Lahat, Kapolsek Merapi, Danramil Merapi, Pendamping Desa dan Pendamping Lapangan Desa Kecamatan Merapi Barat.
Kemudian, seluruh Kepala Desa Kecamatan Merapi Barat, seluruh BPD Kecamatan Merapi Barat, Ketua LKD se Kecamatan Merapi Barat, dan Kelembagaan BKAD Eks PNPM Merapi Barat.
BACA JUGA:Baru Pertama di Kabupaten Lahat, Merapi Barat Bentuk ini
Ahmad Firdaus menyampaikan, tindak lanjut dari musyawarah antar desa (MAD) tentang sosialisasi pembentukan Lembaga Kerjasama Desa (LKD) dan Badan Kerjasama Antar Desa (BKAD) tanggal 10 September 2022 di Kecamatan Merapi Barat.
Kemudian, sebagai implementasi Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2021 tentang Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) serta penegasan dari Kemendesa PDTT yang tertuang dalam Peraturan Menteri (Permen) Nomor 15 Tahun 2021, tentang Percepatan Transpormasi UPK Eks PNPM-MPd menjadi BUMDes Bersama Kemendsa PDTT Nomor 15 Tahun 2021.
Sehingga, Kecamatan Merapi Barat Kabupaten Lahat menggelar Musyawarah Antar Desa (MAD) Pembentukan Badan Kerjasama Antar Desa (BKAD) dan Transformasi UPS Eks. PNPM MPd menjadi BUMDes Bersama LKD Merapi Barat, Kamis 12 Januari 2023 di Aula Kantor Camat Merapi Barat.
Menurut Ahmad Firdaus, transformasi eks UPK PNPM-MPd adalah program nasional sebagai kebijakan Presiden RI melalui Kemendesa PDTT dalam rangka memberikan kepastian kelembagaan eks PNPM-MPd yaitu BUMDes Bersama.
BACA JUGA:Setelah Dikunjungi Bupati Lahat, Camat Merapi Selatan Ungkapkan ini
Kepala desa mendukung kebijakan dari pemerintah pusat tersebut yang telah dituangkan dalam PP Nomor 11 Tahun 2021 tentang Badan Usaha Milik Desa.
Ahmad Firdaus menerangkan aset eks UPK PNPM-MPd adalah aset bersama masyarakat yang kemudian menjadi modal bersama secara akumulatif sebagai kesatuan masyarakat yang kemudian menjadi modal BUMDESMA.
Aset UPK PNPM-MPD bukanlah aset desa, tidak boleh dimiliki, dikuasai oleh desa dan ataupun pengurus UPK.
“UPK adalah organisasi yang diberi tanggung jawab untuk menjalankan amanah mengelola dana bergulir tersebut,” tegasnya.
BACA JUGA:Manfaatkan Lahan Kosong, Ini yang Dilakukan Prajurit Makodim 0405/Lahat