Menyusun dan menyampaikan laporan pertanggungjawaban pelaksanaan anggaran kepada KPU Kabupaten/Kota paling lama 2 bulan setelah pemungutan suara
Mengumumkan salinan sertifikat hasil penghitungan suara dari setiap TPS
Meneruskan kotak suara dari setiap PPS kepada PPK pada hari yang sama setelah rekapitulasi hasil penghitungan suara dari setiap TPS
Menindaklanjuti dengan segera temuan dan laporan yang disampaikan oleh Panwaslu Kelurahan/Desa atau nama lain
Membantu PPK dalam menyelenggarakan pemilu kecuali dalam hal penghitungan suara
Melaksanakan kewajiban lain yang diberikan oleh KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota dan PPK sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan
Melaksanakan kewajiban lain sesuai dengan ketentuan perundang-undangan
Demikian Tugas, Wewenang dan Kewajiban PPS Pemilu 2024 ini dibuat semoga bermanfaat dan biasanya masuk dalam pelaksanaan ujian petugas PPS. (*)